Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Konflik Dualisme Kepengurusan, RSI Sultan Hadlirin Jepara Terancam Terhenti

Konflik kepengurusan yayasan membuat operasional Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Hadlirin Jepara terancam terhenti. (Foto: MuriaNews)

KlikFakta.com, JEPARA – Konflik kepengurusan yayasan membuat operasional Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Hadlirin Jepara terancam terhenti.

Konflik dualisme kepengurusan menjadi sangat serius hingga dikhawatirkan akan berdampak pada operasional RSI. Lantaran sejak kepengurusan baru muncul, aktivitas keuangan di rumah sakit terganggu.

Pengurus baru sudah melayangkan surat kepada sejumlah mitra rumah sakit. “Pihak bank diberi surat soal masalah ini sehingga kami tidak bisa melakukan transaksi,” kata Deni Fatmi, Kasubag Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana RSI Sultan Hadlirin, Rabu (2/11/2022).

Deni menyebut, ada tiga bank mitra yang kini tidak melayani transaksi dari RSI Sultan Hadlirin, yaitu BNI, BSI, dan Bank Jateng.

Dia menjelaskan, pihak rumah sakit biasanya melakukan transaksi gaji untuk karyawan lewat bank BNI. Sedangkan klaim BPJS pada bank BSI.

Pada Bank Jateng, pihaknya menggunakannya untuk klaim pembayaran pasien rawat inap yang dibiayai Pemda Jepara.

Selama ditutupnya akses ke tiga bank itu, pihak rumah sakit melakukan transasksi secara manual.

Untuk keperluan operasional, pihaknya menggunakan dana cash yang masih tersimpan. Pada November lalu, gaji karyawan pun diberikan secara tunai.

“Kami ketar-ketir. Tidak bisa berbuat apapun,” ungkapnya.

Diketahui, sebanyak 350 orang karyawan RSI Sultan Hadlirin Jepara menolak kepengurusan baru versi Akta Notaris No 4 tanggal 9 Agustus 2022 yang dibuat oleh notaris M. Uji, S.Pd.I, SH, M.Kn.

Surat penolakan itu dibuat oleh karyawan menyusul adanya kepengurusan baru dengan ketua pembina Dr KH. Mashudi M.Ag dan ketua umum pengurus Nur Yahman SH.

Penolakan terhadap kepengurusan YSRI yang dilantik pada 23 September 2022 ini lantaran tidak ada kejelasan kepada stakeholders tentang keabsahan maupun kronologis, serta alasan dan motivasi pembentukan pengurus baru yang tidak transparan.

Mereka juga menyebut, dalam kepengurusan baru tersebut tidak nampak unsur yang diamanatkan oleh pendiri yang mengedepankan ukhuwah Islamiyah, kekeluargaan, kebersamaan, dan perpaduan antara ulama dan umaroh.

Ketua Umum Yayasan Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin yang lama, Edy Sujatmiko memastikan pihaknya melayangkan gugatan terhadap kepengurusan baru. “Saat ini telah terdaftar dengan No. Perkara 73/Pdt.G/2022/PN/Jpa,” ungkapnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *