KlikFakta.com, JEPARA – Akibat terlilit hutang bank, pasangan suami istri yang berdomisili di Desa Mayong nekat mencetak uang palsu. Mereka adalah Eko Sri Laksono (35) dan Sulimi (24).
Uang yang dicetak total 258 lembar pecahan Rp 20.000. Uang tersebut dibelanjakan dengan harapan mendapat kembalian uang asli.
Eko merupakan warga RT 4/RW 2 Dusun Gondang, Desa Kemiri, Tulung, Klaten. Sedangkan Sulimi merupakan warga RT 1/RW 8 Desa Kesambi, Mejobo. Sehari-hari mereka tinggal di rumah kost di wilayah Desa Mayong, Jepara.
Kapolsek Kedungjati, AKP Muslih menyebut pengungkapan kasus berawal dari laporan korban Siti Puji Lestari.
Korban pada (17/9) sekira pukul 13.30 WIB didatangi Sulimi yang ingin berbelanja air mineral seharga Rp 3000 dan mendapat kembalian Rp 17.000. Pelaku membayar menggunakan uang palsu dalam pecahan Rp 20.000.
Setelah mendapat kembalian, Sulimi kembali ke mobil dan beralih ke warung milik Sugiyarti. Giliran Eko yang turun menggunakan modus yang sama. Membelanjakan uang palsunya untuk membeli air mineral.
Korban Siti Puji Lestari menyadari uang yang diterima palsu dan akhirnya melapor ke Polsek Kedungjati.
“Mendapatkan laporan itu, anggota kepolisian mengejar pelaku. Pelaku ternyata berhenti di depan warung yang berada di jalan raya Gubug-Kedungjati. Selanjutnya pihak kepolisian memeriksa keduanya,” paparnya, dilansir dari Radar Kudus, Rabu (19/10/2022).
Dari pemeriksaan di tempat, didapati uang pecahan Rp 20.000 palsu di dasbor mobil. Mendapati barang bukti itu, keduanya dibawa ke Polsek Kedungjati.
MM