KlikFakta.com, KUDUS – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus melakukan operasi yustisi terkait penertiban reklame yang tidak berizin. Tindakan ini sudah sesuai Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPPKAD Kudus melalui Kabid Pendapatan, Famny Dwi Arfana selaku penanggung jawab tim operasi yustisi yang dilakukan di sepanjang Jl. Sunan Kudus, Kamis (20/10) pagi.
“Kita laksanakan operasi yustisi penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak sesuai ketentuan Perda. Hal ini dilakukan untuk menertibkan wajib pajak agar memiliki kesadaran akan kewajibannya,” ungkapnya.
Reklame dan/atau sejenis untuk memperkenalkan atau mempromosikan secara komersial wajib dikenakan pajak dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah. “Pajak reklame itu luas, bisa berupa baliho ataupun spanduk dan sejenisnya yang fungsinya memperkenalkan atau mempromosikan secara komersial. Itu semua wajib dikenakan pajak sehingga dapat mendorong peningkatan PAD Kudus,” katanya.
Taat membayar pajak akan berpengaruh pada peningkatan PAD. Kemudian, feedback atau imbal baliknya pada pembangunan Kudus yang meningkat dan dapat dirasakan seluruh masyarakat.
Petugas berhasil menertibkan ratusan media promosi cetak tak berizin.
“Demi kelancaran, kita bersinergi bersama dengan melibatkan instansi terkait, dari tim kami di BPPKAD, Satpol PP, Dishub, PKPLH, PUPR, dan bahkan melibatkan unsur Polri,” terangnya.
Sesuai dengan rekomendasi dan aturan, pihaknya akan melaksanakan operasi yustisi penertiban reklame secara rutin dan berkala di wilayah Kabupaten Kudus untuk menciptakan kesadaran wajib pajak.
“Sesuai aturan dan rekomendasi BPK, kita akan laksanakan operasi secara rutin minimal 1 bulan sekali sesuai dengan potensi pajak reklame yang ada di Kudus, terutama daerah yang ramai (titik kumpul) masyarakat akan jadi prioritas penertiban,” imbuhnya.
Pada tahun 2022, target pajak reklame APBD Perubahan sebesar Rp. 3.432.431.000,- dan telah terealisasi sampai bulan Oktober sebesar Rp. 3.062.982.509,- atau kurang lebih telah tercapai 89,2% .
“Kami optimis pada tahun ini target pajak reklame tersebut bisa terlampaui,” pungkasnya.
Sementara itu, Ari Kurniawan salah seorang pedagang yang reklamenya menjadi sasaran penertiban karena tak berizin menuturkan bahwa akan menaati aturan dari BPPKAD untuk mengurus perizinan sehingga media promosi yang dipasang menjadi legal.
“Kami akan mengikuti aturan, segera mungkin akan kami urus perizinannya terkait spanduk kami. Semua demi kebaikan kita bersama,” ujarnya.