KlikFakta.com, KUDUS – PT Nojorono Tobacco International melakukan launching buku bertajuk ‘Caping Kalo’ sebagai upaya nguri-uri budaya. Acara perilisan pada Jumat (14/10) ini juga menjadi rangakaian HUT yang ke-90 tahun.
“Saya atas nama Pemkab Kudus sungguh apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Nojorono Kudus. Semoga dengan upaya ini, Caping Kalo makin dikenal masyarakat sehingga terjaga dari kepunahan,” ucap Bupati Kudus Hartopo yang hadir dalam acara launching buku.
Untuk menjaga kelestarian Caping Kalo, Pemkab Kudus juga melakukan pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kementerian Hukum dan HAM.
“Upaya ini untuk nguri-uri budaya, sekaligus mendapatkan pengakuan bahwa Caping Kalo asli kebudayaan milik Kudus. Alhamdulillah suratnya telah kita terima dari Kemenkumham,” tegasnya.
Pihak Nojorono pun mendaftarkan buku ‘Caping Kalo’ karya Edy Supratno ke Kemenkumham. Dengan demikian kedua pihak memiliki kepedulian yang sama pada budaya.
“Melalui buku ini, diharap masyarakat dapat mengenal Caping Kalo sebagai bagian dari budaya khas Kudus. Saat ini pun, bukunya telah tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual di Kemenkumham,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk sinergi bersama antara Pemkab Kudus dan PT Nojorono Tobacco International dalam melestarikan kebudayaan lokal.
Managing Director Nojorono Tobacco International, Arief Goenadibrata berharap dengan semakin matangnya usia Nojorono akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat, sesuai dengan tema yang diambil yakni ‘Hidup yang Menghidupi’.
“Dengan tema Hidup Yang Menghidupi, diharap Nojorono membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
“Hidup Yang Menghidupi ini diharap dapat memberikan kesejahteraan bersama, sebab banyak masyarakat yang telah menggantungkan hidup pada Nojorono hingga bisa mencukupi kebutuhan kehidupannya,” katanya.
Pada kesempatan ini juga diserahkan surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal tentang Caping Kalo sebagai Ekspresi Budaya Tradisional maupun sebagai Pengetahuan Tradisional serta buku ‘Caping Kalo yang juga telah tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual, dari Perwakilan Kemenkumham dan Kemenparekraf kepada Bupati Kudus. (*)