Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dinilai Lakukan Tindakan Melawan Hukum, Kapolres Jepara Digugat ke PN Jepara

Tri Sugondo Humas Pengadilan Negeri Jepara.

KlikFakta.com, JEPARA – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres Jepara) dan Satreskrim Polres Jepara digugat di Pengadilan Negeri ( PN ) Jepara, atas tindakan yang dinilai melawan hukum.

Hal itu dibenarkan oleh Tri Sugondo Humas PN Jepara saat ditemui diruangannya (6/07/2022). Jelas tri, gugatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk kapolres Jepara, Namun juga ditujukan untuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng), Kapolres Jepara dan Kasat Reskrimnya.

“Gugatan terdaftar pada Tanggal 4 Juli 2022 No. 47/Pdt.G/2022 PN. Penggugat saudara Benyamin Suryo Sabath Hutapea dan tergugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng), Kapolres Jepara dan Kasat Reskrim Polres Jepara atas perlakuan melawan hukum” Jelasnya.

Menurutnya, gugatan seperti ini bukan kali pertama yang pernah terdaftar di PN Jepara, gugatan serupa juga pernah terjadi di tahun 2021.

“Semua tentunya kita proses, setiap warga negara punya hak yang sama dimata hukum, tidak ada ada perbedaan, baik itu pejabat atau tidak” ujarnya.

Terkait perkara gugatan tersebut PN Jepara telah menjadwalkan sidang pertama tanggal 8 Agustus 2022 dengan tiga majelis hakim dan satu penitera pengganti. Yang diketuai oleh Parlin Mangatas Bona Tua. S.H (Ketua Majelis Hakim), Tri Sugondo. S.H (Anggota 1), Joko Ciptanto. S.H.,MH (Anggota 2) dan Panitera pengganti  Purwanto. S.H.

Sementara itu pengacara Ign Bambang Widjanarko menjelaskan alasan gugatan yang dilakukan oleh kliennya.


Berawal dari penggugat saat sedang melakukan acara diskusi bersama organ relawan dan sejumlah aktivis disebuah Museum pada hari sabtu, 18 Juni 2022 pada pukul 14:14 wib.

Seorang Polisi inisial T menelepon Penggugat ingin bertemu. Pukul 14:27 wib T bersama 6 personil lainnya

“Selanjutnya saya dibawa ke Polres Jepara atas perintah Kasat Reskrim,” kata BS, lewat seluler kepada media.

Beberapa jam, kata Penggugat, menunggu di ruang penyidik tanpa ada pertanyaan apapun yang dilontarkan oleh ke Penggugat. Tetapi Penggugat sempat menanyakan permasalahan apa, sehingga penggugat dipanggil ke Polres Jepara.

“Atas perintah Kapolres,” kata Penggugat menirukan jawaban Penggugat.

Bambang menilai sebuah gambaran seorang petugas penyelidik yang tidak memiliki sikap independensi.

Sekitar pukul 17:30 Wib Penyidik kembali menanyakan kartu tanda pengenalnya (KTP: red).

Mengingat ada agenda pertemuan lagi, kata Pengugat, pihaknya ingin pamit pulang terlebih dahulu. Namun belum ada jawaban yang tegas, sehingga Penggugat kembali menunggu lebih kurang empat jam.

“Pukul 18:00 wib, Penyidik kembali menyuruh saya membuat surat pernyataan klarifikasi, tapi saya menolak,” kata Penggugat.

Kemudian, kata Penggugat, rekan Penggugat pada pukul 19:30 wib mendatangi Penyidik dan Penggugat.

“Sebenarnya ada permasalahan, apa, kata rekan tugasnya,” ujar Penggugat menirukan percakapan rekan tugasnya.

Terjadilah, adu cek-cok antar rekan kerja Penggugat dengan Penyidik. Namun, selesai begitu saja karena rekan Penggugat kembali pulang ketempatnya.

Singkatnya, pukul 23:00 wib, Penyidik Polres Jepara membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sampai pukul 03:30 dini hari korban dipulangkan.

Namun, dalam proses BAP, Penggugat menanyakan kembali kepada Penyidik. “Kesalahan saya apa? Nggak tahu, ini perintah Kapolres untuk diamankan,” kata Penggugat menirukan bahasa Penyidik.

Tidak itu saja, anggota Relawan Jokowi (RJI), Robinson (R) juga mengalami hal yang sama saat dipaksa untuk ke Polres Jepara oleh petugas saat lagi ‘ngopi’ bersama temannya. “Tiba-tiba pak Kasat Reskrim datang ngamuk, kamu provokator, kamu penyebar ‘hoax’ dan sebagainya. Aku diamankan (dibawa: red) ke Polres,” kata korban.

“Amankan anak ini 1×24 jam,” kata korban menirukan ucapan Kasat Reskrim Jepara,. Korban juga mengaku telepon selulernya juga turut disita.

“Mereka (polisi) tidak ada dasar untuk mengamankan kami di kantor Polisi,, hp (handphone) disita, surat perintah tidak ada,” tandasnya.

Sampai, sambung (R), istri dan anaknya mendatangi Polres Jepara untuk mengetahui nasib keluarganya hingga pukul 02:00 dini hari.

Advokat Bambang panggilan akrabnya, mengatakan kasus gugatan Pengadilan Negeri laporan sudah diterima pertanggal hari ini Senin (4/7/22). “Baik nanti, hasil akhirnya gugatannya diterima atau tidak, ditunggu aja. Dan ini bukan persoalan menang-kalah,” jelas Bambang.

Ign Bambang sebagai kuasa hukum menegaskan gugatan ini dengan maksud memperjuangkan hak-hak pencari keadilan. “Bukan hanya dalam kasus ini, tetapi juga untuk para pencari keadilan lainnya yang mengalami nasib yang sama,” tandas Bambang.

“Kami berjuang ini, tidak hanya untuk kasus ini, tetapi juga untuk kasus-kasus lainnya yang tidak tuntas penanganannya,” tambah Bambang.

Sementara, Anggota Kompolnas, Poengky menyebutkan kasus penangkapan sepihak ini belum dapat memberikan jawaban mengingat kasusnya belum jelas. “Saya persilahkan melapor ke e-laporkompolnas, terimakasih,” katanya lewat pesan Whatsapp-nya. [AS]

Hingga berita ini ditayangkan, kapolres Jepara, AKBP Warsono belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang juga ditujukan untuknya.

(Ali/Aris)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *