KlikFakta.com, Jepara – Pemerintah Kab. Jepara ternyata pernah melakukan pengawasan hingga mengirim surat untuk meminta penghentian sementara aktivitas Pembangunan Perluasan Pabrik PT. Hwaseung Indonesia (HWI). Namun hal itu tak diindahkan oleh Perusahaan PMA tersebut, dengan tetap melakukan aktivitas pembangunan.
Pelaksana Jabatan ( PJ ) Bupati Jepara Edy Supriyana Mengatakan, Pemkab Jepara melalui Dinas Lingkungan Hidup Kab. Jepara pada Tanggal 17 Januari 2022 telah melakukan pengawasan langsung ke lokasi pembangunan di Desa Gemulung, Kec. Pecangaan, Kab. Jepara.
“DLH telah melakukan pengawasan 17 Januari 2022 dan memberikan surat teguran untuk kegiatan konstruksi yang belum dilengkapi izin” ujarnya.
Ditemukan adanya pelanggaran, kemudian DLH Jepara mengambil tidakan dengan melaporkan hal tersebut Ke kementriam lingkungan hidup dan kehutanan.
“DLH juga telah melaporkan hal tersebut ke KLHK (kementrian lingkungan hidup dan kehutanan), selaku pemilik kewenangan yg menilai Amdal dan menerbitkan persetujuan lingkungan” tambahnya.
Sementara itu, Helmi Ferdian Kasie perencanaan dan kajian dampak lingkungan DLH Jepara Senin 04/07/2022. Mengatakan, pengajuan adendum Amdal (ANDAL dan RKL RPL) PT. HWI ditolak oleh KLHK lantaran dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada.
“Karena dilokasi sudah ada pembangunan sehingga pengajuan Amdalnya ditolak oleh KLHK. Dokumen lingkungan sifatnya untuk menganalisa dan menanggulangi dampak yang terjadi dari proses kegiatan pembangunan/usaha. Seharusnya dokumen lingkungan diajukan saat proses perencanaan, ketika sudah terjadi pembangunan dampaknya sulit untuk diketahui” jelasnya.
KHLK sendiri telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan rapat bersama PT. HWI untuk mencari jalan keluar permasalahan ini. Namun saat itu DLH Kab. Jepara sendiri tidak mendapat undangan sehingga dirinya tidak mengetahui hasil dari rapat tersebut.
“Sudah ada rapat antara PT. HWI dan KLHK, tapi kita tidak tau hasilnya, karena kita tidak diundang” katanya.
Terkait permasalahan ini. Menurutnya dokumen pengajuan Amdal PT. HWI tetap berproses di KLHK namun dengan pemberian sanksi oleh Gakkum KLHK.
(Ali/Aris).