Ilustrasi. |
KlikFakta.com, JEPARA – Pengadaan barang dan jasa Perusahaan Air Minum Tirta Jungporo (PDAM) Jepara, tahun ini tidak lagi menggunakan sistem Layanan Pengadaan Barang Secara Elektronik (LPSE) Jepara, Hal tersebut mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ).
Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Kab. Jepara Hasannudin saat ditemui diruang kerjanya Kamis (9/06/2022) mengatakan adanya pengecualian terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk BUMD dan BULD.
” Untuk BUMD dan BULD saat ini sudah tidak menggunakan LPSE, mereka sudah melakukan pengadaan barang dan jasa secara mandiri ” ujarnya.
Menurutnya saat ini posisi PBJ hanya memberikan pembinaan kepada BUMD dan BULD. Namun, pembinaan juga bisa dilakukan dengan menggandeng konsultan sebagai pihak ke tiga.
” Kita tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Hanya pembinaan, itupun jika diminta ” jelasnya.
Dari empat BUMD yang dimiliki kab Jepara, hanya tiga BUMD yang melakukan komunikasi dengan PBJ yaitu, PDAM Tirta Jungporo, Bank Jepara Artha dan Bank BKK, komunikasi itupun hanya terjadi di akhir tahun 2021.
Sedangkan terkait mekanisme pelaksanaannya ia mengaku tidak tau menahu terkait hal tersebut, menurutnya mekanisme pelaksaan diatur sendiri oleh peraturan Direksi/Perdir.
” Terkait mekanismenya kami tidak tau, sejak awal tahun kita sudah tidak ada komunikasi lagi ” katanya.
Sayangnya sejak pertama kali dihubungi melalui aplikasi pesan singkat pada tanggal 27-05-2022 sampai berita ini ditayangkan, Sapto Budiriyanto Direktur PDAM Jepara masih Bungkam saat dimintai penjelasan terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh PDAM Jepara.
(ALI)