KlikFakta.com, Jepara – Polres Jepara menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan FR (30) seorang pemuda warga RT 01 RW VI desa Moryolobo. Korban meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam di lehernya pada hari Minggu 15 Mei 2022.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi, mengatakan akan melakukan pemberkasan laporan setelah rekonstruksi untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan.
“Rekonstruksi ini digunakan untuk menyamakan persepsi antara kita penyidik dan kejaksaan,” kata AKP Rozi di Mapolres Jepara Jumat (10/6/22).
Para tersangka terancam dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka dan meningggal dunia. Ancamannya maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Rekonstruksi itu digelar di lapangan tenis Mapolres Jepara. Selain dua pelaku utama, IS (31) dan MS (20), polisi juga menghadirkan dua korban selamat SA (34), dan FD (27).
Tak hanya itu, polisi juga menghadirkan dua orang saksi dan istri FR, Aminah serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari rekontruksi tersebut terlihat awal kejadian perkara itu hingga akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.