KlikFakta.com, KUDUS – Menganggap sebagai bentuk perhatian khusus lembaganya dari sisi kemanusiaan, Pengadilan Negeri (PN) Kudus mengabulkan permintaan ibunda korban kasus pembegalan yang menyebabkan korbannya kehilangan tangan yang terjadi di Taman Bumi Wangi beberapa waktu lalu.
Hal itu terkait permohonan pinjam pakai barang bukti (BB) sebuah sepeda motor milik korban yang saat ini masih berada ditangan Pengadilan Negeri sebagai barang bukti karena sidang pengadilan saat ini masih berlangsung untuk pengadilan tahap kedua dengan dua terdakwa dewasa. Dua terdakwa dibawah umur sudah divonis.
Permohonan tersebut atas sepeda motor matic jenis Honda Vario 125 warna putih yang menurutnya sangat dibutuhkan sebagai alat transportasi harian satu-satunya ibunda korban, Siti Cholidah saat dirinya pergi bekerja.
Seperti diketahui pada (10/02) lalu, Muchammad Indra Setiawan (23) warga Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus dicegat oleh sekawanan begal berusia muda namun dalam operasinya mereka berlaku sangat sadis dengan menebas pergelangan tangan kiri korban hingga putus. Sepeda motor korban inilah yang kebetulan ia pinjam dari ibundanya yang kini disimpan di Pengadilan Negeri untuk digunakan sebagai alat bukti.
“Sebetulnya motor anak saya sendiri itu jenis motor lelaki yakni Vixion, namun saat malam naas itu kebetulan dia sedang pinjam motor saya. Nah karena kini motor itu ditahan, saya sekarang ini kalau berangkat kerja jadi bingung,” terang Cholidah, buruh di sebuah pabrik ini, Jumat (18/03/2022).
Motor tersebut, kata dia, diperlukan untuk membantunya karena selama ini harus pinjam saudara dan tetangga.
“Kalau nggak ada motor ini, jadi harus pinjam ke tetangga segala,” ujarnya.
Kedatangan Siti Cholidah dan suaminya untuk memohon pinjam pakai kendaraannya didampingi oleh tokoh masyarakat Desa Mejobo, Sueb Jamaludin.
Sueb intens mendampingi keluarga korban serta mengawal kasus tersebut agar warganya mendapatkan perhatian serius setelah kejadian buruk menimpanya.
“Kami harapkan keluarga korban memperoleh keadilan karena telah menjadi korban pembacokan,” ujar dia.
Pihaknya juga membantu keluarga korban yang tidak memiliki BPKB karena sedang menjadi jaminan lembaga pembiayaan.
“Saya meminjamkan BPKB ini supaya motor yang sedang disita bisa dipakai keluarga ini untuk bekerja. Mudah-mudahan bisa meringanka,” ujarnya.
Ketua PN Kabupaten Kudus, Singgih Wahono menjelaskan, dengan mempertimbangkan segala hal sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk adanya jaminan BPKB kendaraan tersebut untuk ditukarakan dengan motor tersebut, ketua PN menyatakan siap mengakomodir permohonan ibu korban.
”Pinjam pakai barang bukti bisa diakomodir. Surat permohonan akan disampaikan kepada majelis hakim saat persidangan nanti,” kata dia, saat menemui keluarga korban, Jumat (18/03/2022).
Kendati demikian, pihaknya juga berpesan kepada keluarga korban agar bersedia menghadirkan sepeda motornya saat dibutuhkan.
“Syaratnya harus bersedia membawa barang bukti saat dibutuhkan dalam persidangan,” ujar dia.
Diketahui, dua pelaku di bawah umur yang sudah divonis yakni G (15) dan N (17), warga Kabupaten Kudus.
Menurutnya, G mendapatkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama delapan tahun penjara, namun hakim memutus tujuh tahun penjara.
Sedangkan N dituntut enam tahun penjara dan hakim memberikan putusan sesuai tuntutan jaksa.
Adapun dua pelaku lainnya, yakni BD (19) warga Desa Gribig dan AZ (18) warga Desa Peganjaran, masih dalam proses persidangan yang akan dimulai pada Selasa (22/3/2022) pekan depan.
Singgih menambahkan, putusan hakim terhadap para pelaku di bawah umur itu dinilai sudah adil.
Hal itu karena pasal 365 KUHPidana yang disangkakan kepada pelaku ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
“Karena pelaku ini masih di bawah umur, putusan hakim setengah dari ancaman hukuman ini dinilai sudah adil,” ujarnya.
Dari pantauan media ini, usai dilakukan penandatanganan surat pinjam pakai bermaterai dan penyerahan BPKB pengganti. Siti Cholidah menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu mengutarakan keinginannya terutama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kudus serta semua pihak yang telah ikut andil membantunya.
“Terima Kasih semuanya, tak ada beaya sepeserpun kami ditarik atas permohonan ini,” ujarnya.
(SR)