Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Warga Jepara yang Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

KlikFakta.com, Jepara – Satuan reserse dan kriminal Polres Jepara menangkap dua pelaku pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial ND (16) warga Kecamatan Kembang Jepara. 

Kedua pelaku pencabulan itu ialah Dul Rohman (22) dan M Fikar ( 21) keduanya adalah warga Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan kejadian pencabulan itu dilakukan pada hari Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB di rumah tersangka Dul Rohman di Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara. 

Peristiwa bermula pada pagi hari adik dari tersangka Dul Rohman yang berinisial NK meminjam sepeda untuk menjemput ND (16 ) yang merupakan pacarnya. Di tengah jalan terjadi hujan sehingga pakaian yang digunakan korban basah. Sesampainya di tempat kejadian perkara korban meminjam kain jarik untuk menganti celana yang basah itu.

“ Setelah itu adik tersangka yang sebelumnya menjemput korban ini pergi untuk berkerja, sesaat setelah adiknya berkerja, korban diajak minum–minuman keras oleh kedua tersangka dan saat meminum miras itu keadaan korban masih memakai jarik karena celananya masih basah,” ungkapnya Rabu (02/3/22).

AKP Rozi menerangkan, setelah meminum miras korban mabuk dan disuruh beristirahat di dalam kamar tersangka Dul Rohman dam masih dalam keadan memakai jarik.

“ Nah saat korban di dalam kamar serta dalam posisi mabuk dan posisi korban masih memakai jarik itu tersangka Dul Rohman menyusul korban dan melakukan pencabulan. Tersangka juga berupaya menyetubuhi korban tapi alat vitalnya tidak bisa berdiri sehingga tidak jadi,” kata Kasatreskrim.

Selanjutnya, kata Kasatreskrim tersangka M Fikar menyuruh Dul Rohman untuk keluar dari kamar setelah itu M Fikar bergantian melakukan pencabulan. 

Tersangka M Fikar juga melakukan pengancaman kepada korban jika tidak mau diajak berhubungan badan maka korban tidak akan diantar pulang. 
Setelah satu menit melakukan hubungan layaknya suami istri sang korban sempat mengeluh kesakitan. Setelah berhasil menyetubuhi korbannya M Fikar langsung mengantar korban pulang ke wilayah Kecamatan Bangsri kerumah saudara korban.

Dari kejadian ini polisi menyita baju korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya kedua tersangka melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 / 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

(FERDY)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *