KlikFakta.com, Jepara – Satuan reserse dan kriminal Polres Jepara menangkap dua pelaku pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial ND (16) warga Kecamatan Kembang Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan kejadian pencabulan itu dilakukan pada hari Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB di rumah tersangka Dul Rohman di Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara.
“ Setelah itu adik tersangka yang sebelumnya menjemput korban ini pergi untuk berkerja, sesaat setelah adiknya berkerja, korban diajak minum–minuman keras oleh kedua tersangka dan saat meminum miras itu keadaan korban masih memakai jarik karena celananya masih basah,” ungkapnya Rabu (02/3/22).
AKP Rozi menerangkan, setelah meminum miras korban mabuk dan disuruh beristirahat di dalam kamar tersangka Dul Rohman dam masih dalam keadan memakai jarik.
“ Nah saat korban di dalam kamar serta dalam posisi mabuk dan posisi korban masih memakai jarik itu tersangka Dul Rohman menyusul korban dan melakukan pencabulan. Tersangka juga berupaya menyetubuhi korban tapi alat vitalnya tidak bisa berdiri sehingga tidak jadi,” kata Kasatreskrim.
Selanjutnya, kata Kasatreskrim tersangka M Fikar menyuruh Dul Rohman untuk keluar dari kamar setelah itu M Fikar bergantian melakukan pencabulan.
Dari kejadian ini polisi menyita baju korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya kedua tersangka melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 / 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.