Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kajari Jepara Kembalikan Uang Desa Mindahan Rp 100 Juta yang Dikorupsi Kasman

KlikFakta.com, Jepara – Kejaksaan Negeri Jepara (Kejari) mengembalikan uang desa yang dikorupsi Kasman mantan Petinggi Desa Mindahan periode 2017, Kecamatan Batealit. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ayu Agung menyerahkan secara langsung kepada Petinggi Desa Mindahan Agus Heri P, yang berlangsung di Aula Kejari Jepara, Rabu, (2/3/2022).

Uang hasil korupsi senilai 100 juta rupiah sehingga menyebabkan kerugian negara. Kasman melakukan korupsi uang APBDes 2017-2018 lalu, yaitu proyek pembelian lahan untuk pembangunan pasar Mindahan. Dia divonis hakim dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 3 Februari 2022 terbukti pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001, bahwa Kasman terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBDes Mindahan.

Menurut Ayu Agung, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Karena melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. 

Hal ini sebagaimana hasil laporan Pemeriksaan Khusus Perhitungan kembali kerugian dugaan korupsi penerimaan hibah pihak ketiga yang tercantum dalam APBDes tahun anggaran 2018 pada Desa Mindahan oleh Inspektorat Kabupaten Jepara, Nomor : 965/1/KS/II/Irban I/2021 tanggal 09 Februari 2021.

“Sesuai keputusan Pengadilan Tipikor Saudara Kasman terbukti bersalah menyalahgunakan uang desa untuk kepentingan pribadi” katanya.

Kajari berharap, penyalahgunaan uang desa tidak terulang lagi. Ayu Agung meminta perangkat desa untuk mengelola dana secara efisien, akuntabel, transparan, sesuai aturan.

Ayu Agung menegaskan, kasus ini harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak, tak terkecuali Petinggi Desa lain dalam mengelola Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

“Tidak hanya di level pusat, provinsi, atau kabupaten apapun itu yang melanggar harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Bahkan di tingkat desa sekalipun, APBDes harus digunakan secara transparan dan harus dipertanggungjawabkan,”tegasnya.

Dijelaskan Ayu Agung, terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai 100 juta rupiah yang diserahkan ke Kejari Jepara, selanjutnya untuk dikembalikan lagi ke pihak Desa Mindahan.

Menurutnya, kasus ini terjadi karena kurang berhati-hati mengelola keuangan negara. “Meski tidak ada niat, tetapi ketidak hati-hatian dan tidak paham dalam mengelola, akhirnya melanggar prosedur dan administrasi. Ini menjadi contoh dan semoga tidak terjadi lagi kasus seperti ini,”pungkasnya.

(FERDY)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *