Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pelaku Pemalsuan Minyak Goreng di Kudus Ditangkap, Pelaku Campur Air dengan Pewarna

KlikFakta.com, Kudus – Kasus pemalsuan minyak yang menimpa warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus berhasil dibongkar oleh Polres Kudus bersama Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Kepolisian berhasil menangkap dua pelaku berinisial MNK (39) dan AA (51).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan korban yang merasa tertipu setelah membeli minyak goreng curah dari pelaku.
Peristiwa berawal pada 12 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB saat pelaku menawarkan minyak goreng curah kepada korban dengan harga Rp 16.500 per liter.
“Kemudian korban membeli minyak goreng tersebut sebanyak 17 jeriken dengan total Rp 7.012.500, yang kemudian dituangkan ke dalam drum yang isinya minyak dicampur air berwarna kuning,” kata Kapolda saat rilis ungkap kasus di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (22/2/2022).
Korban lainnya membeli sebanyak 5 jeriken dengan total harga Rp 2.062.500. Saat membeli, kata Kapolda, pembeli tidak mengecek.
“Keesokan hari saat akan menggunakan minyak, baru diketahui bahwa minyak goreng itu palsu,” tegasnya.
Ditreskrimsus Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan, pelaku sempat menjual minyak goreng asli sebelum menjual minyak palsu.
“Setelah transasksi untuk ketiga kalinya, baru diketahui minyak goreng itu palsu pada saat menggoreng, antara minyak dan air terpisah. Kejadian itu sempat viral,” terang Johanson.
Adapun minyak palsu itu adalah oplosan dari minyak yang dicampur dengan air dan zat pewarna. 
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *