Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kejari Jepara Terapkan Restorative Justice, Kasus Penipuan yang Libatkan Warga Bawu Berakhir Damai

KlikFakta.com, Jepara – Kasus penipuan yang melibatkan terlapor Ahmad Pujianto warga Desa Bawu Kecamatan Batealit Jepara dengan pelapor Ali Subkhan berkahir damai. Lantaran adanya upaya perdamaian antara keduanya yang difasilitasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.

Melalui prinsip restorative justice, perkara penipuan tersebut tidak perlu dibawa sampai ke tingkat persidangan.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap tersangka diserahkan Kepala Kejari Jepara Ayu Agung di Aula Kejari Jepara, Selasa (15/2/22).

Kepala Kejari Jepara Ayu Agung mengatakan upaya restorative justice dilakukan karena berbagai pertimbangan. Di antaranya karena kedua belah pihak antara pelapor Ali Subkhan dan terlapor Ahmad Pujianto sepakat berdamai. Selain itu, pertimbangan lain adalah pelaku belum pernah melakukan kejahatan.

“Jadi kita sebagai fasilitator di sini mengupayakan kedua belah pihak. Korban mau memaafkan. Dan, tersangka menyesal serta menyadari kesalahannya lalu minta maaf,” ujarnya.

Dari keterangan Ayu Agung, permohonan perdamaian tersebut telah disetujui oleh pimpinan Jampidum melalui ekspose Senin (14/2/22) lalu. 

Sementara, restorative justice sesuai dengan peraturan jaksa (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan karena telah memenuhi tiga persyaratan.

Yaitu tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, tuntutan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

”Jadi kami ingin mengembalikan keadaan seperti semula. Sehingga kami melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua pihak, dan pihak-pihak terkait, seperti petinggi, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat. Tujuannya menyadarkan mereka bahwa tidak semua perkara harus bermuara ke meja hijau,” tandas Ayu Agung Selasa (15/2/22).

Ayu mengungkapkan perkara ini terjadi pada 23 Desember 2019. Tersangka Ahmad Pujianto yang merupakan pegawai dealer motor menjanjikan dan membujuk korban Ali Subkhan dengan serangkaian kata bohong yang menimbulkan hutang. 

Di mana saat korban membeli satu unit motor secara tunai, uang itu oleh tersangka hanya disetorkan sebagai uang muka melalui perusahaan jasa pembiayaan.

“Sehingga BPKB kendaraan itu dijadikan agunan. Sedangkan sisa uang korban dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 atau 372 KUHP” ungkapnya.

Pemberlakuan restorative justice ini merupakan kali kedua digelar di Jepara. Ayu berharap perkara-perkara ringan dan memenuhi persyaratan bisa diupayakan untuk diterapkan restorative justice.

(FERDY)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *