KlikFakta.com, Kudus – Polres Kudus tangkap oknum guru ngaji di Kudus setelah adanya laporan pelecehan seksual terhadap 8 murid ngaji.
Terduga MA (48) adalah Warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog.
Diduga pelecehan dilakukan sejak pertengahan 2020 hingga September 2021. MA melancarkan aksinya saat tes kenaikan.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Taman membenarkan adanya kasus ini. “Pelaku sudah ditahan. Untuk jumlah korbannya masih dalam pengembangan kami,” kata Dimas, Selasa (15/2/2022).
Sampai sekarang baru satu korban yang melapor pelecehan tersebut.
Kasus ini sekarang dikawal oleh Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus. Ketua JPPA Kudus Haniah menilai kejadian ini jadi kasus pelecehan seksual terbesar di Kudus.
“Ini memang terbesar, dugaan itu sampai 8 korban. Dulu pernah sampai enam korbannya. Tapi kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Haniah.
Dia menduga masih ada korban lain dari MA. Pihaknya masih berupaya mendalami lebih lanjut guna membantu memberi penanganan pada korban.
“Kami berupaya melakukan pemulihan psikis anak-anak yang menjadi korbannya,” ucapnya.
(MM)