Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berpura-Pura Jual Masker Pencuri ini Gasak Laptop Milik Guru Jepara

KlikFakta.com, Jepara – Kepolisian Resor Jepara melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian laptop dengan modus berjualan masker. Tersangka sudah melakukan aksinya di tiga tempat di Jepara sebelum akhirnya tertangkap.

Kapolres Jepara AKBP Warsono saat pres release di Mapolres Jepara menerangkan, tersangka yakni AM (31) warga Blora. Sedangkan korbannya ialah L (50) seorang guru warga Welahan. 

Kejadian itu pada hari Sabtu, 5 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 pagi. Saat itu posisi kantor di sekolah ia mengajar dalam keadaan sepi lantaran sang guru pergi mencari sarapan.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka ialah dengan mencari perkantoran yang sepi dan berpura-pura menjual masker. Setelah Korbannya lengah dia melakukan aksinya,” ungkap Kapolres.

Setelah mengetahui laptopnya raib, lanjut Kapolres, korbanpun langsung mengecek cctv yang ada di kantor sekolah. Dalam cctv diketahui tersangka mencuri laptop milik Korbannya itu.

“Tersangka memalukan aksinya dengan cepat selanjutnya melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Mio warna merah,” terang Kapolres.

Mendapatkan laporan dari sang korban, tim Resmob Reskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan. Dari penyidikan tersebut pada hari Rabu 09 Februari 2022 sekitar pukul 9 malam tim Resmob Reskrim Polres Jepara berhasil menangkap tersangka di dekat lapangan Jelegong kecamatan Keling Kabupaten Jepara.

Dari penangkapan itu, lanjut AKBP Warsono, polisi mendapati fakta baru. Tersangka merupakan seorang residivis. 

Tersangka pernah melakukan aksinya di lima kabupaten dan sembilan tempat kejadian.

“Tersangka telah melakukan aksinya di Demak dua tempat, Rembang satu tempat, Kudus satu tempat, Blora satu tempat, Grobogan satu tempat dan Jepara tiga tempat hingga akhirnya tertangkap,” terang AKBP Warsono.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti empat unit laptop berbagai merk, satu unit motor Yamaha Mio warna merah, satu buah handphone dan satu set pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi. Sementara tersangka mengaku melakukan aksinya untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(FERDY)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *