KlikFakta.com, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kudus menggelar deklarasi optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkualitas bagi masyarakat di Kabupaten Jepara.
Kegiatan komitmen bersama ini dilaksanakan pada Senin (14/2/22), di Ruang Sosrokartono Kantor Setda Jepara. Hadir Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Ayu Agung, Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudi Herlambang, Polres Jepara, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama. Juga sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara BPJS Cabang Kudus dengan Pemkab Jepara bulan Desember lalu. Juga peraturan menteri dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
“Semuanya sekarang diharapkan saling berkolaborasi dan bersinergi untuk optimalisasi keberlangsungan jaminan kesehatan di daerah. Untuk melindungi seluruh penduduk dalam bidang kesehatan,” kata dia.
Sampai dengan Januari 2022, sebanyak 987.918 jiwa penduduk atau mencakup 81,49 persen dari penduduk Kabupaten Jepara telah terdaftar sebagai Peserta JKNKIS, sedangkan jumlah penduduk yang masih terlindungi secara aktif dengan program JKN sebanyak 758.000 jiwa atau sebesar 62,52 persen penduduk Kabupaten Jepara.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan dengan deklarasi ini mampu memberikan pelayanan dan memastikan penyelenggaraan program JKNKIS berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi dengan baik.
“Muaranya tak lain adalah agar masyarakat Jepara dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak, khususnya di bidang kesehatan,” kata dia.
Saat ini pemerintah terus berupaya melakukan perluasan kepesertaan program JKNKIS di Kabupaten Jepara.
“Saya berharap kepada seluruh perangkat daerah untuk terus berkomitmen memberikan dukungan dalam menyukseskan pelaksanaan Program JKN-KIS di Kabupaten Jepara tahun 2022,” kata dia.