KlikFakta.com, Jepara – Jajaran pemerintahan di Jepara akan mulai melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda). Kegiatan legislasi bersama oleh eksekutif dan legislatif itu diawali Senin (21/2/22) siang, saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar rapat paripurna.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama wakilnya, Pratikno. Dari eksekutif, Bupati Jepara Dian Kristiandi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Edy Sujatmiko yang didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Terdapat empat ranperda yang disampaikan eksekutif. Keempatnya terdiri dari Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara; Ranperda tentang Pemakaman; Ranperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi; serta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2022 – 2042.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan ada perubahan signifikan pembagian kewenangan urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pembentukan perangkat daerah harus memenuhi prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja nyata di masing-masing daerah,” katanya.
Kementerian Dalam Negeri, sebutnya, telah menerbitkan regulasi berisi pedoman dan penetapan status kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
“Dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara terkait Ranperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi, dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, Keputusan Mahkamah Konstitusi, serta perkembangan kondisi di Jepara. Perda Petinggi yang sebelumnya telah ada, perlu dicabut.
Sedangkan terkait Ranperda RTRW Kabupaten Jepara 2022 – 2042 lantaran perubahan Undang-Undang Penataan Ruang beserta turunannya, menyebabkan RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 perlu disusun kembali.
“Diperlukan penyesuaian dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pembangunan di Kabupaten Jepara pada masa yang akan datang,” katanya.
Pansus I yang akan membahas Ranperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi, dipimpin Miftakahur Roqib.
Selanjutnya Pansus II yang dipimpin Saidatul Haznak akan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara.
Pansus III yang akan membahas Ranperda tentang Pemakaman, diketuai Nur Hidayat.
Sedangkan Pansus IV yang akan membahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2022-2042, diketuai Agus Sutisna.
Pemilihan Ketua Pansus dilakukan para anggota pansus, saat rapat paripurna diskors selama lima menit.
Ketua DPRD Haizul ma’arif mengatakan, keempat pansus akan menyelesaikan pembahasan sebelum dibawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan.