KlikFakta.com, Jepara – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas nama tersangka Shofiyatun Warga Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara juga menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Hal itu berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah di lakukan perdamaian yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik kepolisian,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung Senin (21/2/22).
Karena malu ibu kandungnya dituduh tersangka dan mengucapkannya di tempat umum. Saksi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yaitu Sri Hartatik.
Kepala Kejari Jepara Ayu Agung mengatakan, upaya restorative justice terjadi karena berbagai pertimbangan. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan pelaku belum pernah melakukan kejahatan.
“Jadi kita sebagai fasilitator di sini mengupayakan kedua belah pihak. Korban mau memaafkan. Dan, tersangka menyesal serta menyadari kesalahannya lalu minta maaf,” ujarnya.