Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dapat Restorative Justice, Kasus Pencemaran Nama Baik di Jepara Berakhir Damai

KlikFakta.com, Jepara – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas nama tersangka Shofiyatun Warga Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara juga menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Hal itu berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah di lakukan perdamaian yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik kepolisian,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung Senin (21/2/22).

Kasus tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Sofikah warga Desa Wedelan RT 09 RW 01 Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara. 
Tersangka Shofiyatun sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan mengeluarkan perkataan yang tidak sepantasnya sehingga terjadilah cekcok mulut antara saksi korban dengan tersangka.

Karena malu ibu kandungnya dituduh tersangka dan mengucapkannya di tempat umum. Saksi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yaitu Sri Hartatik.

Ibu saksi korban merasa terhina dan tidak terima dengan perkataan tersangka.

Kepala Kejari Jepara Ayu Agung mengatakan, upaya restorative justice terjadi karena berbagai pertimbangan. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan pelaku belum pernah melakukan kejahatan.

“Jadi kita sebagai fasilitator di sini mengupayakan kedua belah pihak. Korban mau memaafkan. Dan, tersangka menyesal serta menyadari kesalahannya lalu minta maaf,” ujarnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *