Ilustrasi anak meminta pertolongan |
KlikFakta.com, Demak – Polisi berhasil amankan pelaku pencabulan disertai kekerasan terhadap dua siswi usia 12 tahun di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pelaku diganjar timah panas di kaki lantaran melawan saat ditangkap.
Predator seksual tersebut melakukan aksinya secara terencana. Yaitu dengan menguntai dan membujuk siswi ketika pulang sekolah.
“Pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur disertai dengan kekerasan,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono kepada wartawan di Mapolres Demak, Kamis (7/10/2021).
“Ada yang dicekik, dan setelah itu diambil HP daripada korban tersebut. Jadi ada dua handphone,” lanjutnya.
Budi menjelaskan aksi pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sayung, Demak itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu persawahan dan perkebunan jagung.
Aksi pertama dilakukan pada 24 September 2021 siang. Aksi kedua dilakukan pada 1 Oktober 2021 sore.
Modus pelaku adalah mengantarkan pulang korban. Setelahnya, pelaku mengajak korban berkeliling hingga sampai di area persawahan dan perkebunan jagung, kemudian melakukan aksi bejat tersebut.
“(Korban) diancam, yang TKP pertama dicekik dari belakang korbannya setelah itu direbahkan. Sedangkan pada 1 Oktober 2021 korban ini dilakban dan didorong hingga terjatuh, selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan tersebut,” ujar Budi.
Selain itu, pelaku juga mengancam membunuh korban bila menceritakan kejadian tersebut.
“Setelah itu tersangka mengancam kedua korban ini bahwa bila korban melaporkan atau memberitahu kepada orangtuanya, si korban akan dibunuh oleh tersangka,” tutur Budi.
“Jadi sebelum melakukan aksinya, tersangka ini melakban kedua tangan korban dan kaki korban berikut dengan muka dan mulut korban,” imbuhnya.
Budi menambahkan, pihaknya langsung bergerak begitu mendapat informasi dari masyarakat, tim Resmob Satreskrim Polres Demak akhirnya menangkap pelaku di Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
“pada saat penangkapan tersangka melawan, akhirnya kita kasih tindakan tegas terukur. Yaitu kita melumpuhkan tersangka di tempat tersebut,” ujarnya.
“Alhamdulillah, dari dua kejadian ini kita mengungkapnya, sehingga dua TKP saja dia lakukan. Kalau kita tidak mengungkap ini mungkin bisa menjadi bertambahnya TKP daripada kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua gawai, dan selotip coklat yang sudah terpakai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP.
“Ancaman hukumannya adalah maksimal seumur hidup atau hukuman mati, minimalnya 10 tahun penjara,” pungkas Budi.
Pelaku P (35) telah mengakui perbuatan keji yang dilakukannya. Dia melakukan hal tersebut dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh minuman keras.
“Iya (mengincar anak-anak sekolah). Iya (lakbannya sudah dipersiapkan dari rumah),” ujar P yang sudah memiliki anak dan istri itu.
Tindakan kekerasan seksual tidak dibenarkan oleh norma masyarakat, agama, dan hukum negara. Informasi ini tidak ditujukan untuk menginspirasi pembaca melakukan hal serupa, kebijaksanaan pembaca sangat diharapkan.
(MM)