Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengamen Cilik di Kudus yang Dieksploitasi Orangtuanya Mulai Ditindak dan Dibina

Orangtua yang mengeksploitasi anaknya menjadi pengemis dan pengamen dipanggil ke kantor Sarpol PP Kudus

KlikFakta.com, Kudus – Satpol PP Kabupaten Kudus mulai  membina pengamen cilik yang dijaring di beberapa lampu merah. Mereka adalah anak-anak yang menjadi korban eksploitasi orangtua.

 

Kasatpol PP Kudus Kholid Seif menyebut para pengamen cilik itu berusia antara 5 sampai 12 tahun. Bahkan ada pula yang masih balita.

 

Mereka kerapkali mangkal di lampu merah (traffic light) Pentol, Matahari, dan Jember.

 

“Disuruh orangtua, disuruh bude,” kata Kholid Seif mengutip ucapan salah satu pengamen cilik.

 

Kholid mengatakan para pengamen cilik memang sengaja diarahkan menjadi umpan untuk meraih empati dan belas kasih masyarakat.

 

Orangtua mereka memanfaatkan keluguan anaknya untuk mencari uang.

 

“Selain itu keberadaan mereka sangat mengganggu pengguna jalan dan juga melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang pananggulangan gelandang, pengemis, dan anak jalanan. Juga Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” jelasnya.

 

Penertiban pengamen cilik dilakukan berbeda. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP namun pihak orangtua dan keluarga dipanggil untuk dimintai keterangan.

 

“Kemarin setelah kami bawa ke kantor, orangtua dan keluarga kami panggil. Kami bina, baik orangtua maupun anak. apabila anak tersebut kembali mengemis maka orangtua yang akan disanksi berat karena memperkerjakan anak di bawah umur,” kata dia.

 

Pasalnya, sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2017 maka seseorang yang mengoordinir kegiatan mengemis atau menggelandang dan sudah dilakukan pembinaan tiga kali berturut-turut namun tetap membandel bisa diancam denda hingga Rp 50 juta atau kurungan selama 3 bulan.

 

Sebagai langkah preventif, pihak Satpol PP getol menyosialisasi Perda tersebut. Termasuk merumuskan strategi bersama dengan berbagai pihak, dari Dinsos hingga Disnaker.

“Sebab selain anak-anak, ada manusia silver, badut, dan lainnya. Ini juga harus dipikirkan karena ada juga yang memang butuh untuk makan karena tak memiliki pekerjaan. Artinya ada alasan ekonomis. Jadi harus dipikirkan agar mereka memiliki keterampilan dan bisa bekerja,” tutur Kholid.

 

Penertiban oleh Satpol PP akan terus berlanjut. Termasuk sosialisasi denda bagi pemberi uang pada pengemis.

 

Warga yang kedapatan memberikan uang atau barang kepada pengemis, gelandangan hingga anak jalanan di tempat umum akan dikenai denda senilai Rp 1 juta atau kurungan paling lama sepuluh hari.

 

“Satpol PP sudah pernah woro-woro di perempatan-perempatan soal sanksi itu. Pemasangan poster dan penindakan preventif bagi pengemis hingga gelandangan juga tengah kami koordinasikan dengan Dinas Sosial dan instansi lain agar ada solusi,” ucapnya.

 

Selain itu, pihaknya berharap masyarakat bisa mengikuti peraturan untuk mewujudkan Kudus nyaman bebas dari pengemis hingga gelandangan.

(MM)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *