Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hakim ini Vonis Ringan Pelaku Kekerasan Anak, Warga Geruduk PN Jepara

Sejumlah warga menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Jepara saat sidang dengan terdakwa kekerasan anak. (KF-088)

klikFakta.com, JEPARA – Pelaku atau terdakwa kekerasan terhadap anak berinisial ZF (6), yakni PNR, warga Desa Bandung Kecamatan Mayong, Jepara telah divonis bersalah dan mendapatkan hukuman pidana dua bulan, dengan masa percobaan empat bulan dan denda Rp 500 ribu dengan subsider kurungan sebulan. Hal itu sesuai dengan putusan yang diambil oleh majelis hakim yang diketuai Johanis Hemamony dan beranggotakan Demi Hadiantoro dan Veni Mustika.
Akibat perlakuan yang dinilai tidak adil dan vonis yang dinilai terlalu ringan, belasan warga menggerudug Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Rabu (14/3/2018). Tak hanya mendatangi kantor PN Jepara. Warga tersebut juga membawa poster bertuliskan nada menyindir aparat penegak hukum. Bahkan, mereka juga melakukan aksi tutup mulut menggunakan lembaran uang kertas sebagai bentuk keprihatinan mereka atas ringannya hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Ibu dari ZF, Salamah mengatakan putusan sidang tersebut terlalu ringan. Lantaran, hingga kini anaknya diakuinya masih merasakan trauma akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh PNR, November 2017 lalu.
Ia mengatakan, kasus tersebut terjadi saat anaknya bersekolah di TPQ. Kala itu, ZF sedang bermain-main dengan teman-temannya di dalam kelas. Kemudian PNR yang saat itu menemani anaknya di dalam kelas menegur ZF, agar tidak terus-terusan bermain.
“Nah setelah itu (menegur) yang bersangkutan kemudian menjewer telinga anak saya, menampar pipi dan mencubit lengan putra saya,” tutur dia.
Tak terima dengan perlakuan PNR, Salamah kemudian melaporkannya kepada Polisi. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga memasuki peradilan.
ZF yang saat itu berada di Pengadilan Negeri Jepara, mengaku enggan masuk sekolah lagi. Hal itu karena khawatir jika mendapatkan perlakuan kasar dari PNR. “Itu dulu dicubit di lengan, ditampar juga. Sakit. Tidak mau sekolah (TPQ) nanti kalau SD saja,” ujarnya.
Sementara itu, Ida Fitriyani jaksa yang menangani kasus tersebut hanya mengatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan asaz keadilan. “Awalnya terdakwa (PNR) menunggu anaknya sekolah sore (TPQ). Korban (ZF) ribut, kemudian ditegur oleh terdakwa agar jangan geger, namun korban malah menjawab begini tak saduk malah modar (saya tendang mati). Lalu kemudian terjadilah peristiwa kekerasan (yang dilakukan terdakwa kepada korban) dengan menjewer, mencubit dan menampar,” ungkapnya.

Disamping itu, menurut Ida dalam persidangan pertama korban sudah memaafkan terdakwa. Hal itu terjadi saat ZF ditanyai oleh hakim.

klikFakta.com/088

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *