Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mbah Minto Penangkap Pencuri Dibui, Malingnya Bebas Tertawa

KlikFakta.com, Demak – Dunia ini memang aneh, yang benar dipenjara tapi yang salah malah tertawa, seperti yang dialami Kasminto (74) warga pasir, mijen.

Sungguh malang nasib Kasminto (mbah Minto) seorang penjaga kolam ikan di Desa Pasir Kecamatan Mijen Kabupaten Demak provinsi Jawa Tengah, memasuki usianya yang senja, mbah minto harus merasakan dinginnya tembok tahanan.

Mbh minto menelan pil pahit, karena merasa bertanggungjawab atas pekerjaanya dan membela diri malah ditahan oleh Pihak Kepolisian Polres Demak, karena diduga menganiaya salah satu pencuri ikan di kolam yang dijaganya,  dan sekarang berkasnya telah memasuki Tahap 2 di Kejaksaan Negeri Demak. 

Kronologi kejadian, seperti biasa dalam pekerjaanya sehari-hari, mbah minto menjalankan tugasnya sebagai penjaga kolam ikan milik Suhadak.Pada saat itu, mbah minto memergoki dan menangkap terduga pelaku pencurian ikan dikolam Suhadak, pada hari Selasa 7 September 2021 jam 21.00 WIB.

Akan tetapi, terduga pencuri melaporkan mbah Minto sebagai terlapor tindak pidana penganiayaan.

Kuasa Hukum mbah Minto Haryanto S.H.,M.H yang sekaligus Direktur LBH Demak Raya menceritakan Kronoligis sebelumnya, bahwa kolam yang dijaga mbh Minto sering terjadi pencurian ikan bahkan alat-alat perikanan seperti mesin deasel, pompa air sering hilang dicuri orang, pada suatu malam yakni hari Selasa 7 September 2021 jam 21.00 WIB mbh Minto mempergoki pelapor yang sedang berada di dalam kolam dan sedang mencuri ikan mengunakan alat setrum, melihat hal tersebut si pencuri melawan dan mengarahkan setrumnya ke arah mbah Minto, secara spontan karena membela diri, mbah Minto mengambil sabit yang berada di mes kolam dan langsung menyerang pencuri dengan sabitnya”. 

“Apa yang dilakukan oleh mbah minto telah memenuhi unsur Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana” sehingga mbah minto tidak seharusnya dipidana.ujarnya

Sementara itu sekretaris LBH Demak Raya Nanang Nasir, SHI.,M.H., menyanyangkan kejadian tersebut,”Saya sangat menyayangkan dan prihatin atas peristiwa tersebut, dimana yang menangkap pencuri malah dijadikan tersangka, sementara sang pencuri bebas berkeliaran diluar.

Selain itu Nanang juga menyayangkan tidak tercapainya Restorasi Justice (RJ) terhadap perkara ini, dimana mbah Minto yang memasuki usia lansia harus menjalani proses pidana dan mebdekam dipenjara, sungguh kasihan dan malang nasib mbah minto.tutupnya.

Sementara itu Kepala Desa Pasir Karyono, S.Ag., menyampaikan bahwa pemilik kolam yang menjadi Korban Pencurian sudah melakukan pengaduan dugaan tindak pidana pencurian ke Polres Demak, akan tetapi sampai saat ini belum ada perkembangan terkait pengaduan tersebut.

Disisi lain tokoh pemuda Desa Pasir Jumadi berharap proses penegakan hukum terkait kasus mbah minto berjalan dengan prinsip keadilan jika mbah minto diproses hukum karena dituduh melakukan pengaaniayaan maka pelapor (pencuri) juga harus diproses karena melakukan tindak pidana pencurian, jika ternyata penegakan hukum tidak berimbang maka masyarakat pasir siap bergerak bersama menuntut keadilan untuk mbah minto.(Agil)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *