Audiensi Forum Masyarakat Peduli Pengguna PAMSIMAS dengan DPRD Kabupaten Kudus |
KlikFakta.com, Kudus – Penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat atau PAMSIMAS adalah program pemerintah dalam upaya menyediakan dan meningkatkan kualitas air minum di desa.
Terutama desa dengan kualitas air kurang memenuhi standar untuk diminum dan wilayah pegunungan dengan sumber mata air sangat dalam.
PAMSIMAS memegang peranan penting dalam distribusi air. Namun pada pelaksanaannya sering ditemui masalah. Inilah yang sedang dialami oleh masyarakat Desa Lau, Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Pengguna PAMSIMAS (FMPPP) Sururi Mujib beserta masyarakat Desa Lau mengadakan Audensi di DPRD Kabupaten Kudus, Jumat (8/10/2021). pertemuan ini guna membahas sengkarut PAMSIMAS di desa.
Sururi Mujib mengatakan dalam pengajuan proposal, sejatinya pemerintah desa harus sudah menentukan titik tanah yang akan didirikan PAMSIMAS.
“Mayoritas PAMSIMAS yang ada sekarang, ditempatkan dan berdiri diatas tanah milik Desa. Tahun 2018 di Dukuh Pranak Desa Lau dapat program PAMSIMAS pemerintah pusat dan keberadaannya sangat membantu masyarakat yang tinggal di wilayah Dukuh Pranak” katanya.
Hanya saja, kata Sururi, ketika program itu akan dilaksanakan ternyata pihak pemerintah Desa tidak menyediakan lahan tanah desa.
“Kemudian, pihak pemerintah Desa melalui saudara Teguh Imantoro selaku kadus 3 dukuh Pranak Desa Lau melakukan transaksi pembelian tanah yang akan dipergunakan untuk PAMSIMAS dengan pemilik tanah bapak Sukrman almarhum” tuturnya.
Lahan dengan luas kurang lebih 32 meter dihargai18 juta 500 secara sepihak tanpa musyawarah dengan masyarakat setempat.
Adapun pembayarannya, lanjut Sururi, dibebankan kepada masyarakat yang ikut memasang jaringan PAMSIMAS dengan cara mengangsur setiap bulan.
“Warga atau masyarakat yang ikut memasang jaringan PAMSIMAS berjumlah 246 rumah dengan tarif pemasangan berbeda-beda” tandasnya.
Pembayaran tahap pertama berkisar 750 ribu, tahap kedua 850, dan tahap ketiga 1 juta 200.
“Uang tersebut kemudian dipergunakan atau belanjakan sendiri oleh saudara Teguh yang mengangkat dirinya sendiri sebagai ketua pengurus tanpa pertanggung jawaban dari yang bersangkutan”ucapnya.
Sedangkan pembayaran bulanan oleh pelanggan atau pengguna debit air sebesar 13 ribu dan ditambah 5 ribu per rumah selama kurang lebih 18 bulan.
“Sekian banyak uang terkumpul, namun sampai saat ini pemilik tanah tersebut baru dibayar sebesar 9 juta 500 kemudian status tanahnya juga belum ada kejelasan”. Katanya.
Masalah ini ditambah dengan air yang tak lagi mengalir dari PAMSIMAS sejak Maret 2021 hingga sekarang. Bahkan aliran listriknya juga sudah diputus.
“Meskipun kondisi airnya tidak mengalir, pada bulan Maret dan April 2021 pengurus menarik iuran sebesar 25 ribu kepada 246 pengguna PAMSIMAS dan terkumpul diperoleh uang sebesar 12 juta 300” lanjutnya.
Uang tersebut menurut pengurus akan dipergunakan untuk perbaikan PAMSIMAS.
Faktanya, sampai saat ini tetap tidak ada perbaikan dan dibiarkan tidak berfungsi. Ini sangat merugikan pelanggan warga pengguna PAMSIMAS.
“Bahkan, perilaku dan sikap arogan serta kekewenangan-wenangan sering ditunjukkan oleh Kadus 3 terhadap warga masyarakat yang menanyakan perihal PAMSIMAS” tuturnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pihaknya memohon dan meminta beberapa tuntutan kepada Ketua DPRD Kudus diantaranya:
1. Mendorong inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas dugaan penyelenggaran penggelapan penggunaan PAMSIMAS oleh saudara Teguh,
2. Apabila hasil pemeriksaan terbukti ada penyalahgunaan dan penyelewengan dana PAMSIMAS serta persoalan lain maka kami minta saudara Teguh harus dicopot dan dipecat dari jabatannya,
3. Saudara Teguh harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana PAMSIMAS kepada pelanggan,
3. Mendorong pemerintah Desa Lau untuk memperbaiki dan mengfungsikan dan kembali PAMSIMAS agar dapat dimanfaatkan masyarakat serta merestrukturisasi kepengurusan PAMSIMAS, dan
4. Mendorong aparat penegak hukum agar memproses pengaduan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan saudara Teguh.
Sementara itu Teguh Imantoro ketika diklarifikasi media di rumahnya menampik tuduhan tersebut.
“Untuk penarikan iuran bertahap itu tidak benar” katanya.
Penarikan yang dijalankan, lanjut teguh, sekitar 700 ribu bukan bertahap sampai ratusan bahkan jutaan. Penarikan 1 juta 200 ribu hanya bagi satu sampai tiga orang sesuai dengan kebutuhan yang ada.
“Pengurus menarik sesuai kebutuhan pembukaan jaringan jadi memang berbeda-beda” ujarnya.
Terkait tanah yang dibuat pendirian PAMSIMAS, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemilik tanah sebelum meninggal. Bahkan, boleh dibangun dulu meskipun belum lunas.
“Memang pengurus mencicil (ansur, red) untuk pembelian tanah karena tidak ada bengkok desa dan tidak ada anggaran pula” tandasnya.
Teguh mengatakan dirinya berencana melunasi18 juta 500 ribu, namun baru diberikan 9 juta 500 ribu,
Dia berdalih pihaknya akan fokus ke perbaikan terlebih dahulu agar PAMSIMAS di desanya hidup kembali.
Disinggung mengenai putusan tanpa musyawarah, dia mengatakan pihaknya tetap mengadakan musyawarah pengurus di rumahnya sendiri. Keputusannya pun disetujui pengurus bukan asal memutuskan sendiri.
Kendati demikian, dia menyadari penarikan 25 ribu memang ada. Itupun untuk pembayaran dua bulan yaitu Desember sama Januari.
“Saya sebenarnya ingin mengundurkan diri sebagai pengurus karena banyaknya pekerjaan, namun PAMSIMAS ini harus diperbaiki meskipun pada saat ini tidak mampu dan sayapun harus mengikuti apapun yang terjadi nanti” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan menyambut baik masyarakat yang datang ke Kantor Dewan dan menjawab keluhan masyarakat.
Pihaknya tetap monitoring ke Desa Lau dengan koordinasi dengan Kepala Desa Lau. Tetapi, pihaknya tidak bisa menerima beberapa poin yang diminta. Karena pencopotan bukan ranah Wakil Rakyat atau DPRD.
“Kami tidak bisa begitu saja menerima semua permintaan masyarakat, karena pemeriksaan itu ranahnya ke aparat penegak hukum bukan kami” katanya.
Pihaknya tetap membantu masyarakat, minimal supaya PAMSIMAS di Desa Lau hidup kembali dan bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar.
(Aditya)