KlikFakta.com, Demak – Akibat kelalaian oknum Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yaitu dalam pemutusan jaringan listrik sehingga rumah Mohdi Bin Salamun (62), yang beralamat di Dk.Blambangan RT 04 RW 05 Desa Kendaldoyong Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, ludes dilalap sijago merah. (23/08/21)
Pada hari jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, rumah Mohdi diatangi 3 orang yang mengatasnamakan Tim P2TL Rayon Demak, tapi orang tersebut tidak menunjukkan surat tugas dari Pimpinan PT.PLN (Pesero) Rayon Demak.
Didalam pemeriksaan oleh 3 petugas yang menamakan petugas P2TL tersebut, terdapat temuan pelanggaran penyalahgunaan saluran tenaga listrik (P3).
Setelah ditemukan pelanggaran, kemudian petugas P2TL membongkar dan membawa spedometer listrik pelanggan untuk diserahkan ke Kantor Cabang Rayon Demak yang beralamat jl.Sultan Trenggono,Kalikondang Kec.Demak Kab.Demak.
Petugas P2TL tersebut menangani pelanggaran tanpa memperhatikan sisi keamanan dengan cara terlebih dahulu mengamankan potongan kabel yang menjadi aliran listrik dengan cara mensolasi kabel yang di potong.
Sehingga kabel tersebut akibat terkena air hujan dan angin terjadi konsleting.
Di duga akibat kelalaian oleh Petugas P2TL, dalam pemutusan jaringan maka terjadilah kebakaran rumah.
Peristiwa kebakaran bermula dari aliran listrik yang diputus di karenakan melakukan pelanggaran, karena kabel yg di putus tersebut tidak di solasi, sehingga pada waktu hujan terjadi konseleting listrik pada hari jum’at, 13/03/2021, tepatnya jam 21.45 WIB.
Menurut keterangan Siti Koniah anak kandung dari Muhdi pemilik rumah yg terbakar,”Waktu kejadian, saya ada di depan rumah sebelah rumah bapak (rumah yg terbakar.red) yaitu tepatnya di lincak (tempat duduk), jadi saya melihat langsung ada percikan api tepatnya di kabel aliran listrik yg di putus oleh petugas PLN.
Kemudian saya lari minta bantuan mas Joko kakak kandung saya yang kebetulan berada di warung kucingan di sebelah rumah saya.tambahnya.
Sedangkan menurut penuturan Joko anak kandung pemilik rumah yang terbakar, “Saya di panggil adik (Siti Koriah.red), waktu itu saya berada di warung kucingan depan rumah saya.
Ketika saya sampai di rumah, langsung saya dobrak pintu samping yang ada titik apinya, yaitu ruangan rumah yang atasnya terdapat sambungan instalasi listrik, kemudian saya paksakan masuk sehinga apinya sampai membakar pipi dan leher saya sebelah kanan.tuturnya.
Kebetulan ruangan yang terbakar tersebut ada kasur lantai, bantal, boneka dan barang yg mudah terbakar lainya.tutupnya.
Kasrifan saksi lainya menuturkan, Ketika saya mendengar siti memanggil kakaknya (Joko.red) minta tolong karena rumahnya terbakar, saya langsung mengikuti joko dari belakang, sesampainya di rumah keadaan di dalam rumah sudah terbakar.
Dalam pemeriksaan di TKP ,Kanit reskrim polsek wonosalam Aiptu Purwadi dan anggota di dampingi petugas Labfor dari Polres Demak Aiptu Sulistiyono dan Bripka Mubari.
“Yang pertama kita pemeriksaan awal, kita minta saksi-saksi guna untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Kemudian apakah yang menangani Polsek Wonosalam apa Polres Demak, kita tunggu perkembangan nanti”.kata Aiptu Purwadi.
“Tapi dari hasil pemeriksaan nanti, apakah yang menentukan kebakaran itu pelapor atau ada sebab lain, kita tunggu perkembangan nanti”. jelasnya.
Imam Sandholi.SH, Ketum DPP Gempithak yang mengawal perkara ini mengatakan, “Sehubungan dengan adanya kejadian terbakarnya rumah Bpk.Mohdi yang diduga diakibatkan karena konsleting listrik, setelah diputusnya jaringan aliran listrik pelanggan oleh petugas P2TL PT. PLN (persero) Rayon Demak, yang dianggap melakukan pelanggaran golongan P3 sebagai pelanggan, kemudian atas peristiwa tersebut Mohdi melapor kepada Manajer Perusahaan tersebut, seharusnya manajer PT tersebut tanggap dan segera mungkin menindak lanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Mohdi, bagaimanapun juga Mohdi juga sudah menyesali perbuatannya yang melakukan pelanggaran dan juga sudah melakukan cicilan denda senilai Rp 4.000.000 rupiah dari total denda senilai Rp 7.733,876,.
“Karena tidak adanya tanggapan yang baik dari manajer PT. PLN Persero Rayon Demak sebagai Warga Negara yang baik dan taat hukum sudah pantas apabila Bpk. Mohdi melaporkannya ke Polsek Wonosalam. Kami DPP Gerakan Masyarakat Peduli Tegaknya Hukum dan Keadilan (Gempithak) akan senantiasa mengawal pengaduan Bapak Mohdi sampai tuntas, dan penyidik dari Kepolisian Sektor Wonosalam harus tegas dan segera mungkin menindak lanjuti pengaduan bapak Mohdi.tambahnya.
“Ada bebera Pasal dalam KUHPidana yang nantinya dapat digunakan oleh penyidik Satreskrim Polsek Wonosalam untuk menjerat oknum petugas P2TL diantara Pasal 187 KUHPidana apabila kebakaran tersebut diakibatkan karna andanya kesengajaan yang dilakukan oleh Petugas P2TL yang ancaman hukumnya selama-lamanya mencapai 12 Tahun jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang dan selama-lamanya 15 tahun apabila perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain, dan Pasal 188 KUHPidana apabila Kebakaran tersebut diakibatkan karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran yang ancaman hukumannya selama-lamanya 5 Tahun”tutupnya.
(Agil)