KlikFakta.com, Jepara – Berbagai macam cara dilakukan pelaku penyalahgunaan narkoba agar tidak terdeteksi oleh petugas kepolisian. Salah satu caranya ialah mengunakan bambu untuk mengemas narkoba jenis sabu-sabu ini. Cara ini terbilang baru yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Syaiful (32), warga Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Dihadapan para awak media Ahmad Syaiful mengatakan, ide itu tercipta oleh dirinya sendiri saat menggunakan batang bambu untuk mengemas sabu yang ia jual. Tujuannya untuk mengelabuhi petugas kepolisian. Ia mengaku menjual sabu itu kepada orang-orang yang sudah dia kenal.
” Saya pilih bambu untuk mengelabuhi petugas kepolisian, sabu saya masukkan kedalam bambu dan saya buang di tempat tertentu sesuai kesepakatan dengan pembeli, cara ini baru saya lakukan kurang lebih satu Minggu,” kata Ahmad di Mapolres Jepara Senin (23/8/21).
Sementara itu selain tersangka Ahmad satuan narkoba polres Jepara juga berhasil menangkap Mochammad Yunis alias Heweh (29). Warga Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti dari Ahmad Syaiful tersangka ditangkap saat masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Pecangaan Jepara. Aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 53,37 gram dan uang tunai Rp 764 ribu. Selain itu, berhasil diamankan pula 18 potong batang bambu.
” Untuk Mochammad Yunis saat ditangkap, barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 42,39 gram dan uang tunai Rp 430 ribu. Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kembali menemukan 5,63 gram sabu.” Ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka itu, dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Ferdi)