Rombongan ketua DPRD Kab. Kudus Saat meninjau lokasi. |
KlikFakta.com, Kudus – Ketua DPRD Kudus Masan didampingi Ketua Komisi B Ali Muhlisin melakukan tinjauan langsung ke lapangan terkait dugaan penyerobotan jalan yang terletak di Jati Kulon Kudus tepatnya di atas bangunan Hotel Griptha Kudus.
Bersama rombongan audensi Aliansi Bersama Penyelamat Aset Negara (ABPAN) yang terdiri dari Satgas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kudus bersama Lembaga Kajian Strategis Kudus (LKiSS)
Masan bersama rombongan memastikan peta yang diberikan dari ABPAN sesuai dengan kondisi yang dilapangan atau tidak, dan juga apakah memakan rumah warga ataupun bangunan lainnya.
Terlihat, Masan bersama rombongan sempat ke tengah sawah melihat jalur-jalur yang ada di laporan ABPAN.
“Saya cuman memastikan ada bangunan lain tidak selain bangunan Hotel Griptha, misalnya bangunan warga yang sudah dibangun” katanya.
Sementara itu, Sururi Mujib selaku koordinator umum ABPAN menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan audiensi yang diinisiasi Kapolres Kudus sebagai media pengganti aksi turun ke jalan yang urung dilakukan akibat pemberlakuan PPKM.
Audiensi difasilitasi oleh Pemkab Kudus melalui Asisten 1 Bupati Kudus, Agus Budi Satrio pada 18 Agustus 2021 dengan dihadiri Pemdes Jati Wetan, Camat Jati, BPN Kudus, Dinas PMPTSP Kudus, Kepala Dinas Kesbangpollinmas Kudus.
Dalam audensi dengan DPRD , Sururi Mujib mendesak 3 (tiga) tuntutan kepada Ketua DPRD Kudus dan Ketua Komisi B atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Manajemen Hotel Griptha Kudus yang telah mendirikan bangunan hotel di atas lahan jalan dengan luas sekitar 6X55 M2.
“Karena sudah jelas pelanggaran yang dilakukan sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dan pelanggaran KUHP Pasal 192 yang mempunyai ancaman pidana dan denda maka kami berharap kepada Ketua DPRD Kudus dan Ketua Komisi B agar secepatnya dapat melakukan langkah sesuai Tupoksinya,” kata Sururi
3 Tuntutan ABPAN Kepada Manajemen Griptha di Hadapan Ketua DPRD Kudus
1. Mendorong, memerintahkan dan merekomendasikan kepada pihak terkait agar Pemilik/ Manajer Hotel Griptha membongkar bangunan yang berdiri di atas jalan publik yang luasnya kurang lebih 6×55 M untuk selanjutnya difungsikan kembali sebagai jalan.
2. Mendorong, memerintahkan dan merekomendasikan kepada Pemkab Kudus untuk menarik kembali IMB yang telah diterbitkan.
3. Mendorong, memerintahkan dan merekomendasikan kepada Pemkab Kudus (Bupati dan jajarannya) menindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi jangan sampai terkesan melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran dan jangan sampai terjadi upaya menutup-nutupi melalui pertemuan /rapat koordinasi kemudian berusaha ingin mensiasati dengan melakukan transaksi sewa – menyewa atau sejenisnya.
Sementara itu, Pj. Kepala Desa Jati Wetan, Yaqub mengatakan bahwa sejak tahun 1989 lahan tersebut sudah masuk dalam peta desa sebagai jalan.
“Dan pada tahun 1991 sebagai dampak program Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) karena terkena jalan lingkar maka tanah di sekitar berubah, yang dulunya lahan pertanian menjadi lahan kering dengan kavling dan jalan sebagai kompensasi” terangnya.
(ADI)