Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengunjung Dibatasi Hingga Prokes Ketat, Pekerja Seni Dapat Izin Manggung

Ketua PMMI Kudus (mengenakan kemeja putih) sedang membetikan arahan kepada anggotanya (foto : ra)

KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberi kelonggran kebijakan dalam Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 ini. Kali ini, Bupati Kudus Hartopo memberikan izin pada Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia  (PAMMI) Kudus untuk tampil dan mengambil tawaran kerja lagi. Asalkan prtokol kesehata  dijaga dengan ketat.

“Ini dalam level 3 ini, saya kira pekerja seni boleh untuk manggung, silakan. Biasanya 2 sampai 3 orang, yang penting protokol kesehatan ketat,” kata Hartopo, Senin (9/8/2021).

Hartopo juga mengingatkan, supaya para pekerja seni maupun penonton saling menjaga prokes dengan ketat.

“Yang tidak menyanyi pakai masker, penyanyinya silakan pakai face shield. Dalam kondisi seperti ini harus saling menjaga, saling bersinergi bersama,” jelasnya.

Pihaknya juga tidak tidak mengharuskan pekerja seni menerima tawaran di pagi hari saja. Melainkan, jika seandainya ada tawaran memang diharuskan di malam hari, pihak memperbolehkan. Asalkan, dengan mematuhi jam malam yang diberlakukan selama PPKM.

“Dalam PPKM level 3 tidak ada (kebijakan) malam atau siang. Tapi kalau bisa mengikuti jam tutup sampai pukul 9 malam. Kalau bisa ya jangan dilaksanakan malam hari,” sambungnya.

Terpisah, Ketua DPC PAMMI Kudus Soni Sumarsono mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Bupati Kudus, atas diperolehnya pekerja seni untuk kembali tampil dalam hajatan. 

“Mengacu pada Inmendagri bahwa tamu harus bisa diatur. Namun dari bapak bupati tadi harus mengindahkan prokesnya. Pekerja seni harus pakai masker, untuk penyanyi harus pakai face shield. Untuk durasi waktu, kita harus menyesuaikan, jadi jangan terlalu lama. Kita diperbolehkan itu untuk acara indoor,” terang Soni.

Lebih lanjut, Bupati Kudus juga memberikan syarat khusus, yakni harus bisa saling berkoordinasi dan komunikasi dengan TNI-POLRI, Kecamatan, dan kepala desa. Dan juga, jika ada anggota PAMMI yang tidak mentaati prokes maka akan ditindak tegas.

“Seandainya tidak mengenakan masker dari pihak PAMMI, akan menindak tegas seperti diberhentikan oleh petugas. Dan jangan sampai teman-teman yang lain itu terkena imbas karena salah satu pekerja seni,” pintanya.

Ra

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *