Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sekda Jepara diberhentikan Sementara, BKD: Demi Kepentingan Pemeriksaan

Capture : Sekda Jepara Edi Sujatmiko (KF/jpr.goid).


KlikFakta.com, Jepara
– Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko Senin (09/08/2021) resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekda Jepara.

Pembebasan tugas itu sesuai dengan SK Bupati Jepara, Edy Sujatmiko di duga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Hal itu disampaikan Ony Sulistijawan kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Selasa (10/08/2021).

“Sesuai SK Bupati mulai Tanggal 9 Agustus kemarin sampai dengan keputusan hasil pemeriksaan. Sesuai dengan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 27” ujar Ony

Menurut Ony, pembebas tugas sebagai sekda ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang sudah dilaporkan Ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Dalam rangka pemeriksaan dibebaskan sementara dari jabatan, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam rangka pemeriksaan” jelas Ony.

Lanjut Ony, Bupati Jepara sendiri sudah melaporkan dugaan pelanggaran di siplin tingkat berat yang di duga dilakukan Sekda Jepara Ke KASN sejak bulan Juni tahun 2021. Namun sayangnya, pihaknya belum bisa  memberikan informasi lebih detail terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Sekda Jepara.

 “Sudah dilaporkan ke KASN sebagai bukti awal, melalui Surat Bupati sejak bulan Juni. Dan Belum bisa kami publikasikan karena masih dalam proses pendalaman” Tandasnya.

Sementara itu, Edy Sujatmiko saat dihubungi melalui Whatsap belum memberikan tanggapan terkait pemberhentian sementara dirinya sebagai Sekda Jepara.

(ALI)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *