Polsek Jekulo mengevakuasi jasad wanita yang ada di kebun ketela Desa Gondhoharum |
KlikFakta.com, KUDUS – Warga desa Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kudus, digegerkan adanya temuan jasad wanita kebun ketela milik warga setempat yang berada di Dukuh Asem Doyong, Desa Gondoharum Senin (12/7/2021), pukul 16.00 WIB. Kejadian tersebut kini langsung ditangani oleh Polsek Jekulo.
Berdasarkan informasi dihimpun korban bernama Sumiati (84) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jekulo, Kudus. Ia ditemukan warga dalam kondisi hanya mengenakan kaos dan tidak mengenakan celana.
Kalpolsek Jekulo AKP Supartono membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya identitas korban belum diketahui.
“Memang benar kemarin ada penemuan mayat tanpa indentitas di kebun ketela milik warga,” kata AKP Supartono, Selasa (13/7/2021).
Kapolsek Jekolo menyebutkan, ciri-ciri mayat tersebut merupakan perempuan, umur 65 th, rambut putih, memakai kaos warna orange dan tidak memakai celana.
“Saat kami sampai di lokasi untuk melakukan identifikasi. Setelah itu, foto jasad tersebut di share oleh perangkat desa ke grup desa untuk mengetahui identitas korban,” katanya.
Sekitar pukul 18.30 WIB, pihak keluarga menghubungi Kepala desa Gondoharum, untuk menanyakan soal penemuan jasad wanita tanpa identitas tersebut.
“Anak korban kemudian menuju rumah sakit. Setelah dicek, ternyata mayat tersebut memang orang tuanya,” ucapnya.
Kapolsek juga menjelaskan, penemuan mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Nur Cahyono (35) yang melihat-lihat tanaman ketela yang hendak dibelinya. Sesampainya di lokasi, Cahyono melihat adanya orang tergeletak di lahan ketela tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata orang tersebut telah meninggal dunia.
Kemudian, masih kata Kapolsek Jekulo, Cahyono memberitahukan hal tersebut kepada temannya untuk diberitahukan kepada pihak kepolisian.
Lanjut Supartono, pada jasad korban tidak ditemukan adanya kekerasan. “Jasad korban telah dievakuasi oleh oleh tim BPBD Kudus untuk dibawa ke RSUD,” paparnya.
Saat ini, jasad korban dibawa pulang pihak keluarga untuk di makamkan.