Warung sate P. Yadi di Lingkar Utara, Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus (foto : rahayu) |
KlikFakta.com, KUDUS – Petugas gabungan PPKM Darurat melakukan razia dengan menyita bangku dan barang dagangan di salah satu warung sate yang ada di Lingkar Utara, Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Hal ini diketahui ramai video di media sosial dan grup WhatsApp. Tentang sebuah video yang meperlihatkan beberapa petugas kepolisian mengangkut bakul yang di masukkan ke dalam mobil patroli milik Polsek Bae. Terlihat juga, satu tampah bambu yang berisi irisan sate juga nampak diangkut juga.
Warung sate yang diangkut tersebut merupakan warung sate P. Yadi yang diketahui menjual sate dan gulai turut Desa Panjang, Kecamatan Bae.
Saiful Amri selaku pemilik warung sate membenarkan adanya razia dari petugas gabungan ke warungnya. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (4/7/2021) kemarin.
Kapolsek Bae AKP Ngatmin (foto : rahayu) |
“Katanya di sini ada operasi gabungan, sama Kecamatan sampai sini langsung diambil aja,” jelas Saiful saat ditemui awak media, Senin (5/7/2021).
Pihaknya juga mengaku, ada 3 kursi yang diamankan petugas. Tak hanya itu, petugas juga membawa satu tampah daging yang sudah di iris.
“Katanya sini masih makan di tempat. Kursi tiga sama sate yang sudah di iris tinggal ditusuk. Kemarin langsung saya ambil, ambil nya tidak ada denda,” tandasnya.
Kemudian, lanjut Saiful, setelah kejadian tersebut langsung mendatangi Polsek Bae untuk mengambil bangku yang sudah diamankan.
“Cuma ngisi buku terus saya buat surat pernyataan bermaterai kalau mau tetep buka,” katanya.
Lanjut Saiful, kini ia bersedia hanya melayani bungkus di warung satenya selama PPKM darurat berlaku. Hanya saja, pihaknya berharap kebijakan dan aturan harus berlaku bagi seluruh warung makan atau restoran tanpa pandang bulu
Terpisah, Kapolsek Bae AKP Ngatmin menjelaskan, selama tiga hari pihaknya bersama petugas gabungan melakukan operasi kurang lebih 50 titik. Kemudian, ada beberapa warung yang diberikan sanksi.
“Memang ada beberapa ada yang kita kasih sanksi. Ada beberapa kursi yang kita bawa,” kata AKP Ngatmin, Senin (5/7/2021).
Pihaknya mengaku, sebelum mengambil tindakan penyitaan, sudah mengiatkan sebanyak dua kali, bahwa pembeli tidak boleh makan di tempat, hanya boleh dibungkus dan dibawa pulang.
“Padahal sesuai dengan peraturan kita tahu harus di bungkus atau take away,” tandasnya.
Rahayu