Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hari Ketiga PPKM Darurat, Bupati Kudus Dapati Warung Layani Makan di Tempat

Bupati Kudus HM Hartopo (foto : rahayu)

KlikFakta.com, KUDUS – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah memasuki hati ketiga. Namun, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) Bupati Kudus masih mendapati warung yang melayani makan ditempat.

Diketahui, bahwa PPKM Darurat yang rencananya akan berlangsung selama dua Minggu ini, menyasar Pulau Jawa dan Bali, yang di mulai sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Dalam hal ino, Kabupaten Kudus termasuk satu di antara 13 daerah di Jawa Tengah dengan kategori pandemi level 4. 

“Evaluasi PPKM Darurat di hari ketiga ini, kemarin waktu saya ke (Pasar) Kliwon masih ada pelanggan yang makan di tempat. Tapi sudah saya himbau, supaya besok tidak ada lagi,” kata Hartopo di depan Command Center Diskominfo Kudus, Senin (5/7/2021).

Merujuk pada Instruksi Bupati Kudus nomor 360/02/2021 tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Kabupaten Kudus, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum hanya menerima delivery atau take away. Tidak menerima makan di tempat atau dine in.

Untuk sanksi bagi mereka yang melanggar, Hartopo tak segan-segan untuk menutup tempat makan tersebut. “Sanksinya ya ditutup,” katanya.

Meskipun masih ditemukan penjual makanan yang tidak mematuhi peraturan secara maksimal, Hartopo masih memberikan kesempatan dengan himbauan. Begitupun arahannya kepada para aparat kepolisian maupun TNI yang menertibkan PPKM Darurat.

Seperti yang terjadi di salah satu warung makan sate dan Gulai kambing di Desa Panjang, Kecamatan Bae, pihaknya menyangkan jika ada yang sampai menyita bahan baku dagangan. Yakni satu tampah daging kambing yang sudah dipotong-potong yang siap masak dan juga 3 bangku.

“Kalau bahan baku sampai dibawa ya jangan. Kita berharap perekonomian warga tetap jalan. Bahan baku dibawa, ya ngapain begitu,” ucapnya.

Masih kata Hartopo, ia menegaskan untuk masyarakat Kudus yakni tidak memperbolehkan pelanggan makan di tempat. Tetapi, jika ada yang melanggar peraturan PPKM Darurat, seperti waktu buka yang hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB, cukup diperingatkan. 

“Kalau ada yang melanggar waktu buka ya diperingatkan saja. Besok jangan diulangi lagi,” pinta Hartopo.

Sementara itu, selama lakukan penertiban PPKM Darurat, Kapolsek Bae AKP Ngatmin, sudah menyisir sekitar 50 tempat. Termasuk pedagang kaki lima di sepanjang desa di jalan Kudus-Colo, Panjang-Bacin, dan di depan Universitas Muria Kudus (UMK). 

“Alhamdulillah dari masyarakat ada yang menerima kegiatan (PPKM Darurat) itu. Mereka juga tutup jam 8 malam,” ungka Kapolsek Bae AKP Ngatmin.

Pihaknya berharap, selama PPKM Darurat yang akan berlangsung sampai tanggal 20 Juli 2021 ini, masyarakat Kudus bisa menaati kebijakan yang berlaku. Bersama-sama mencegah penyebaran kasus covid-19 di Kudus.

“Kita sama-sama melaksanakan tugas dalam rangka mencegah penyebaran kasus covid-19. Jangan sampai Kudus (kasus covid-19) meledak kembali,” tegasnya.

Namun untuk kejadian yang viral di media sosial tentang penyitaan bahan dagangan sate oleh Polsek Bae, pihaknya mengaku salah prosedur dan telah minta maaf.

“Kalau bahan dagangan itu salah prosedur. Dan kami juga sudah minta maaf,” tandasnya.

Ra

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *