Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BLT DD Tahap 2, Pemdes Tumpangkrasak Gunakan SILPA 2020

IMG 20210414 WA0174
Pemdes Tumpangkrasak bagikan BLT DD tahap dua di aula balai desa (foto : istimewa)

KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, gulirkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Tahun 2020 untuk pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap kedua tahun 2021, Selasa (13/04) kemarin.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Desa Tumpangkrasak ini berjalan dengan kondusif. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, penyaluran tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima.

Kepala Desa Tanjungkarang Sarjoko Saputro membenarkan adanya kegiatan penyaluran BLT DD tahap kedua di Aula Balai Desa. Penyaluran ini menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Tahun 2020.

“Dana Desa tahun 2021 di Desa Tumpangkrasak belum mencairkan. Penyaluran BLT DD tahap 2 ini menggunakan SILPA tahun kemarin,” katanya.

Bantuan tersebut diberikan kepada 115 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan masing-masing penerima mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu per bulannya.

“Peserta KPM di tahap 2 ini ada penambahan sejumlah 9 keluarga, yang mana tahap 1 kemarin yang menerima itu ada 104 KPM,” ujarnya.

Pihaknya mengungkapkan pembagian BLT DD ini terbilang kondusif. Hal tersebut bisa terjadi karena pihaknya mengikutsertakan berbagai elemen masyarakat dalam proses pendataan serta penyalurannya selama di lapangan.

Disampaikan pula, warga yang mendapatkan bantuan ini adalah warga yang miskin, warga terdampak covid seperti kena PHK, warga yang memiliki penyakit menahun, serta warga yang tidak menerima bantuan apapun selain ini seperti bukan anggota PKH dan sebagainya.

“Semoga, bantuan langsung tunai berupa uang tersebut bisa di gunakan dengan baik sesuai kebutuhan keluarga,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terkait dengan Alokasi BLT Dana Desa di masing-masing desa disesuaikan alokasi Dana Desanya. Untuk desa yang dananya di bawah Rp 800 juta per tahun maksimal 25 persen dialokasikan untuk BLT.

Sedangkan yang menerima Dana Desa Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 miliar maksimal 30 persen. Kemudian jika di atas Rp 1,2 miliar maka alokasi maksimalnya 35 persen. 

RA 

Share: