Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bawaslu Jepara Resmikan Klinik Hukum Pemilu

KlikFakta.com, JEPARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara resmikan Klinik Hukum Pemilu di ruang media Center Bawaslu Jepara, dan disiarkan langsung melalui media sosial pada (22/3).

Klinik Hukum Pemilu dilancarkan sebagai usaha Bawaslu dalam melaksanakan Peraturan bawaslu No. 3 tahun 2020 terkait tugas dan fungsi divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu. Salah satu tugas tersebut adalah sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hukum pemilu.

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom meeting dan disiarkan langsung melalui sosial media Bawaslu Jepara seperti Facebook dan Instagran. Acara tersebut dihadiri ketua Bawaslu Jepara, semua jajaran Komisioner. Peresmian dilakukan secara simbolik dengan pemotongan pita oleh ketua Bawaslu Jepara.

Komisioner Divisi Hukum, Humas, Datin, Arifin menyampaikan selain sebagai sosialisasi produk hukum, peluncuran Klinik Hukum Pemilu ini juga sebagai perwujudan peningkatan hubungan Bawaslu Jepara dengan masyarakat. Karena dalam Klinik Hukum Pemilu, Bawaslu menampung pertanyaan pertanyaan hukum seputar kepemiluan dari masyarakat, dan menjawabnya.

“Kegiatan ini kami luncurkan sebagai perwujudan tugas Bawaslu dalam menjalin hubungan dengan masyakat. Masyarakat bisa bertanya melalui sosmed atau datang langsung ke kantor Bawaslu Jepara. Kami akan jawab pertanyaan itu, apabila kami belum bisa menjawab akan dibantu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, apabila belum bisa lagi akan kami sampaikan ke Bawaslu RI” kata Arifin.

Arifin menambahkan, seringkali saat pemilu, masyarakat hanya terfokus pada tahapan saja. Sehingga Bawaslu saat ada pemilu hanya menjawab permasalahan permasalahan tahapan saat itu. Padahal diluar tahapan ada banyak isu dan hukum yang perlu diketahui oleh masyarakat.

“Dengan adanya Klinik Hukum Pemilu ini, kita bisa menjawab pertanyaan pertanyaan yang tidak sempat kami bahas saat ada tahapan pemilu” terangnya.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menyampaikan saat ini besar kemungkinan Pemilu dan Pilkada diadakan serentak pada 2024. Untuk itu Bawaslu harus memaksimalkan waktu ini untuk sosialisasi produk produk hukum pemilu.

“Klinik Hukum Pemilu ini adalah salah satu trobosan kami di 2021. Saat tidak ada Pemilu atau Pilkada seperti ini, Bawaslu tetap melaksanakan fungsi pendidikan politiknya.” kata Sujiantoko.

Saat ini Bawaslu Jepara banyak membuat sosialisasi secara Daring, karena memang anggaran Bawaslu ada penurunan akibat pandemi. Selain meluncurkan Klinik Hukum Pemilu, Bawaslu juga merencanakan pembuatan konten terkait penyelesaian sengketa. Didalamnya nanti akan ditunjukkan simulasi sidang sengketa serta isu isu yang sering menjadi sengketa saat pemilu.

“Kami juga akan meluncurkan konten terkait penyelesaian sengketa pemilu, mengingat salah satu tugas Bawaslu adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa pemilu maka kami coba memberikan sosialisasi tentang hal itu. Peluncuran ini tidak lain adalah sebagai usaha peningkatan kinerja Humas di Bawaslu Jepara” tambahnya.

Selain kegiatan daring, Bawaslu juga melaksanakan kegiatan luring bersama mitra Bawaslu di desa Pengawasan dan desa Anti Money Politik, serta melakukan sosialisasi ke sekolah dan kampus.

“Bawaslu akan terus meningkatkan kinerja kehumasan di 2021, karena saat ini Bawaslu Kabupaten Jepara sudah masuk 12 Kabupaten kota yang mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Tengah lembaga ketegori menuju Informatif. Posisi ini tentu harus kami pertahankan dan kami tingkatkan di 2021” tandas Sujiantoko.

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *