![]() |
Ratusan Buruh dari bebagai serikat berkumpul di Gedung Sekda Jepara. untuk kawal pembahasan upah minimum kabupaten (KF.Aris). |
Klikfakta.com, JEPARA – Ratusan buruh dari berbagai organisasi di Jepara mendatangi Gedung Setda Kabupaten Jepara, Jumat (6/11/2020). Mereka sengaja datang untuk memantau pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jepara.
Pertemuan yang digelar di ruang Kerja Sekrtaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara itu dihadiri semua elemen. Termasuk perwakilan dari unsur pengusaha dan para buruh pekerja. Ada berbagai serikat pekerja yang seperti KSPSI,GARTEK,SPMI,SPN dan serikat buruh mandiri berbagai perusahaan di jepara.
Tak pelak, situasi ini membuat aparat keamanan tetap harus bersiaga. Sejumlah petugas Polres Jepara dan Satpol PP Jepara, akhirnya juga melakukan pengamanan di Gedung Setda Kabupaten Jepara.Apalagi, ada perbedaan kebijakan yang disampaikan pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menaker menyatakan untuk 2021 dihimbau tidak ada kenaikan UMK. Namun di sisi lain Gubernur Jawa Tengah tetap meminta agar tetap menerapkan PP No 78 Tahun 2015. Berdasarkan aturan ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bahkan sudah mematok angka 3,27 persen maksimal kenaikan UMK yang diperkenankan.
Kasi Hubungan Industri dan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja Jepara, Hidayat, menyatakan masalah itu akan dibahas dalam pertemuan DPK Jepara. Dalam pertemuan ini, DPK Jepara mengundang semua anggota yang terdiri dari beberapa latar belakang.
Mulai dari pengusaha, buruh pekerja, pemerintah, unsur perguruan tinggi dan pihak terkait lainnya. Sehingga pembicaraan mengenai hal itu diharapkan bisa mendapatkan jalan keluar.
Menurut Hidayat, dari informasi yang berkembang, pihak buruh pekerja memang tetap berharap ada kenaikan besaran UMK Jepara. Bahkan juga ada yang menyatakan keberatan dengan patokan sebesar kurang lebih 3,27 persen yang sudah disampaikan Gubernur Jawa Tengah.