Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pembahasan Upah Minimum Kabupaten, Ratusan Buruh Datangi Gedung Sekda Jepara

WhatsApp%2BImage%2B2020 11 06%2Bat%2B18.15.54
Ratusan Buruh dari bebagai serikat berkumpul  di Gedung Sekda Jepara. untuk kawal pembahasan upah minimum kabupaten (KF.Aris).

Klikfakta.com, JEPARA – Ratusan buruh dari berbagai organisasi di Jepara mendatangi Gedung Setda Kabupaten Jepara, Jumat (6/11/2020). Mereka sengaja datang untuk memantau pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jepara.

Pertemuan yang digelar di ruang Kerja Sekrtaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara itu dihadiri semua elemen. Termasuk perwakilan dari unsur pengusaha dan para buruh pekerja. Ada berbagai serikat pekerja yang seperti KSPSI,GARTEK,SPMI,SPN dan serikat buruh mandiri berbagai perusahaan di jepara.

Tak pelak, situasi ini membuat aparat keamanan tetap harus bersiaga. Sejumlah petugas Polres Jepara dan Satpol PP Jepara, akhirnya juga melakukan pengamanan di Gedung Setda Kabupaten Jepara.Apalagi, ada perbedaan kebijakan yang disampaikan pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menaker menyatakan untuk 2021 dihimbau tidak ada kenaikan UMK. Namun di sisi lain Gubernur Jawa Tengah tetap meminta agar tetap menerapkan PP No 78 Tahun 2015. Berdasarkan aturan ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bahkan sudah mematok angka 3,27 persen maksimal kenaikan UMK yang diperkenankan.

Kasi Hubungan Industri dan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja Jepara, Hidayat, menyatakan masalah itu akan dibahas dalam pertemuan DPK Jepara. Dalam pertemuan ini, DPK Jepara mengundang semua anggota yang terdiri dari beberapa latar belakang.

Mulai dari pengusaha, buruh pekerja, pemerintah, unsur perguruan tinggi dan pihak terkait lainnya. Sehingga pembicaraan mengenai hal itu diharapkan bisa mendapatkan jalan keluar.

Menurut Hidayat, dari informasi yang berkembang, pihak buruh pekerja memang tetap berharap ada kenaikan besaran UMK Jepara. Bahkan juga ada yang menyatakan keberatan dengan patokan sebesar kurang lebih 3,27 persen yang sudah disampaikan Gubernur Jawa Tengah.

Murdiyanto selaku ketua aliansi buruh jepara dan juga ketua DPC KSPSI kab.jepara pun berharap penghitungan besaran UMK Jepara untuk 2021 diperhitungan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Angkanya untuk tahun ini belum diketahui, namun kemungkinan besar lebih dari 3,27 persen yang dipatok Gubernur Jawa Tengah.
Sedangkan dari sisi pengusaha, kenaikan UMK akan menambah beban perusahaan terlebih belum stabilnya kondisi perekonomian. “Para pengusaha tetap berharap dalam masalah ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, yang menghimbau tidak ada kenaikan UMK. Karena situasi perekonomian yang masih belum stabil karena adanya pandemic covid 19,” ujar sahli rais selaku ketua apindo, disela-sela menunggu digelarnya Rapat DPK Jepara, Jumat (7/11/2020).
Sementara ratusan buruh pekerja yang ikut datang, menunggu di luar Gedung Setda Jepara. Mereka bergerombol di beberapa sudut bangunan Gedung Setda Jepara, ditunggui oleh beberapa petugas keamanan dari Polres dan Satpol PP Jepara.
Reporter : Aris S.

Editor : Ali Akbar.
Share: