Klikfakta.com, JEPARA – Polemik tamansari terus berlanjut. Sebelumnya, pada hari Senin 4 mei 2020 sebanyak 36 anggota DPRD Kab Jepara menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada ketua DPRD Kabupaten Jepara Imam Zusdi Ghozali. Yang berakhir dengan penandatanganan surat pernyataan oleh ketua DPRD Kabupaten Jepara.
Tidak berhenti disitu, kali ini tiga wakil ketua DPRD Kabupaten Jepara H. Pratikno (NasDem) , H. Junarso (PDIP) dan KH. Nurudin Amin (PKB) Jumat 15 Mei 2020 mengadukan ketua DPRD Ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jepara.
Ada tiga poin yang dijadikan landsan oleh tiga wakil ketua DPRD Jepara membawa permasalahan ini kepada BK DPRD. Yaitu, surat mosi tidak percaya yang ditandatangani 36 anggota DPRD, surat pernyataan pelanggaran 5 point yang telah ditandatangani oleh Imam Zusdi Ghozali selaku ketua DPRD Jepara dan surat mosi tidak percaya dari 3 wakil ketua DPRD kepada ketua DPRD kabupaten Jepara. Hal itu disampaikan Wakli ketua H. Pratikno dan didampingi sejumlah pimpinan fraksi kepada Awak media Minggu (17/15/2020).
“Secara resmi sudah kita kirimkan dan diterima langsung oleh dua anggota Badan Kehormatan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari mosi tidak percaya yang ditandatangani 36 Anggota Dewan serta adanya aduan dari masyarakat, sehingga akhirnya kita mengambil langkah secara konstitusional dengan membawa permasalahan ini ke Badan Kehormatan Dewan” ujarnya.
Menurutnya, langkah konstitusional ini ditempuh untuk mengembalikan marwah lembaga DPRD Jepara. lantaran selama ini ketua DPRD Jepara dinilai sering melanggar etika dan bersikap arogan kepada anggota, serta sering mengambil keputusan tanpa mengunakan fungsi kolektif kolegial dan jarang memimpin rapat paripurna tanpa alasan yang jelas.
“Langkah ini kita tempuh semata – mata untuk mengembalikan marwah kewibawaan DPRD Jepara sebagai lembaga yang terhormat. Selama ini kita merasa malu karena sering adanya polemik, ini sikap resmi kami supaya bisa diselesaikan di Badan kehormatan DPRD Jepara” Tambahya.
Selain Itu, Sutrisno Fraksi PDIP mengatakan, langkah tersebut juga mendapat restu dari partainya (PDIP) sebagai salah satu fraksi yang ikut menandatangi mosi tidak percaya dan memutuskan untuk melanjutkan ke BK DPRD Jepara.
“Dengan adanya mosi tidak percaya, yang salah satunya adalah anggota fraksi kami juga ikut menandatangani, setelah kita melakukan koordinasi dengan Partai, akhirnya partai PDIP memutuskan untuk melanjutkan mosi tidak percaya sampai ke badan kehormatan” ujar Sutrisno
Isi Dalam surat pernyataan mosi tidak percaya itu juga meminta kepada DPC, DPW dan DPP PPP untuk segera menarik SK Imam Zusdi Ghozali sebagai ketua DPRD Kabupaten Jepara dan menerbitkan SK baru untuk menggantikannya.
Sementara itu ketua DPRD Kabupaten Jepara Imam Zusdi Ghozali juga telah menandatangani surat pernyataan dengan isi sebagai berikut:
1. Sebagai Ketua DPRD tidak menggunakan Fungsi kolektif kolegeal dalam mengambil kebijakan dan keputusan.
2. Sebagai ketua DPRD jarang memimpin rapat paripurna dan atau mengikuti tanpa alasan yang jelas.
3. Sebagai Ketua DPRD jarang memimpin rapat dan rapat – rapat lain dan atau mengikuti tanpa alasan yang jelas.
4. Sebagai ketua DPRD arogan dalam bertindak dan sering menggunakan kata – kata kotor dan tak pantas kepada anggota ,sekretariat, sopir dll.
5. Menggunakan Fasilitas kantor untuk kepentingan Keluarga (keluarga menggunakan Kantor untuk meeting dan rapat – rapat).
Reporter : Ali/Aris.
Editor : Wahyu K.Z.