Pembangunan Pabrik di Desa Sengon Bugel yang dIduga belum mengantongi izin IMB (KF.Ali). |
Klikfakta.com, JEPARA – Aktivitas pembangunan pabrik di Desa Sengon Bugel Kec. Mayong Kabupaten Jepara mendapat perhatian sejumlah pihak, diduga dalam aktivitas pembangunan Pabrik pihak perusahaan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Atas Kondisi Tersebut , Baru – baru ini Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara melayangkan surat Teguran kepada Pimpinan PT. Formusa bag Indonesia Yang berlokasi Di Jalan Raya Jepara – Kudus Km 28 Desa Sengon Bugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara dan meminta aktivitas pembangunan dihentikan sebelum mengantongi izin dari dinas terkait.
“Dari pengamatan kami, memang Perusahaan belum mengantongi izin IMB, jadi kita kirimkan surat teguran Kepada Pimpinan PT.Formusa Bag Indonesia agar menghentikan aktivitas pembangunan sebelum melengkapi izin Terlebih dahulu” Ujar Ary Bahtiyar Kepala DPUPR Jepara Selasa (05/11/2019).
Menurutnya, saat ini perusahaan tersebut sudah mengajukan permohonan perijinan IMB, Namun pihaknya akan memeriksa kelekangkapan berkas terlebih dahulu sebelum memberikan rekomendasi penerbitan IMB. “ Izin Tata Ruang Sudah ada, tinggal periksa berkas yang lain” katanya.
Terpisah, Solekan Warga Desa Sengon Bugel saat ditemui klikfakta mengaku, selama pembangunan beberapa pabrik didesanya perusahaan milik Warga Negara Asing (WNA) dinilai minim memberikan sosialisasi kepada masyrarakat sekitar. menurutnya selama ini ia hanya mengetahui bahwa dilahan seluas 15 Hektare tersebut hanya akan dibangun pabrik, namun tidak dijelaskan bahwa akan didirikan beberapa pabrik.
“Dulu pernah ada sosialisasi saat pembangunan Pabrik Century, saya kira hanya satu pabrik, setelah itu tak berselang lama Tau-tau ada Pembangunan lagi, setelah saya cari tau ternyata akan didirikan Pabrik TBZ, sempat juga kita hentikan, namun tetap berjalan dan sekarang ada lagi pembangunan Pabrik Formusa” ujarnya.
Menurutnya, selama ini pihak perusahaan tidak pernah memberikan Kompensasi kepada warga sekitar yang terkena dampak dari aktivitas pembangunan. Bahkan saluran air (sungai desa) selebar tiga meter yang berada dalam kawasan pabrik tersebut sekarang hanya mejadi kurang dari satu meter dan di khawatirkan saat memasuki musim hujan air akan menggenangi rumah warga.
“Tuntutan dari warga juga belum diselesaikan, seperti pembangunan saluran air Desa yang saat ini berada dalam kawasan pabrik dari awalnya selebar 3 meter justru saat ini malah dibangun menjadi 1 meter, dan warga yang terkena dampak dari aktivitas pembangunan tidak ada yang menerima kompensasi” jelasnya.
Untuk itu saat ini ia berharap agar seluruh aktivitas pembagunan dihentikan sebelum perusahaan menepati apa yang sudah menjadi kesepakatan antara warga dan perusahaan.”sebelum perusahaan menyelesaikan tuntutan warga, kita akan mencoba menghentikan aktivitas pembangunan”tandasnya
Reporter : Ali Akbar
Editor : Wahyu K.Z