Saat berlangsungnya audiensi FBA Jepara bersama DPRD Jepara dan Forkopimda Jepara (KF.Ali) |
Klikfakta.com, JEPARA – Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Bersama Aktivis (FBA) Jepara Senin (11/11/2019) Menghadiri undangan audiensi dari DPRD Kab. Jepara. Audiensi itu guna menindaklanjuti surat laporan yang dikirimkan oleh FBA Kepada Ketua DPRD Kab. Jepara terkait maraknya aktivitas galian C ilegal yang ada di kab. Jepara.
Dalam audiensi, Ketua DPRD Jepara Imam Zusdi Ghozali mengatakan, masalah galian C yang ada di kab Jepara memang memiliki problem tersendiri, ada beberapa galian yang dimiliki pengusaha dan ada pula milik warga yang digali secara mandiri ditanah mereka. Melihat fakta itu, ia berharap solusi hukum bukan menjadi jalan terakhir.
“Harus kita pilah terlebih dahulu mana aktivitas galian yang besar mana yang kecil, saya juga ingin aktivitas pembangunan tetap berjalan, Banyak warga yang bergantung dengan galian mandiri di tanah mereka sendiri. Tapi di sisi lain harus ada ijinnya. Termasuk yang menggunakan alat berat harus dicek” Ujarnya
Menurutnya, selama ini beredar informasi galian C di Jepara dimiliki atau dibackup oleh anggota dewan, anggota TNI/Polri bahkan pihak eksekutif. Ada pula yang menyebut dirinya jadi salah satu yang memiliki. “Melalui forum audiensi ini mari diselesaikan. Apa benar informasi itu. Kami sangat terbuka. Kalau perlu yang beredar selama ini informasi galian C milik saya justru saya tutup sendiri bersama aparat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Forum Bersama Aktivis Jepara Wahyu Khoiruz Zaman meminta agar aktivitas C ilegal segera ditindak, menurutnya meski saat ini kewenangan perijinan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi namun pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan, pendataan dan pembinaan.
“Sejak diberlakukan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah saat ini Izin usaha Pertambangan (IUP) Memang menjadi wewenang pemerintah Provinsi namun Pemerintah daerah masih memiliki wewenang dalam melakukan pembinaan, pengawasan atas kegiatan usaha pertambangan. Seperti yang tertuang dalam PP No 55 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara” Jelasnya
Selain itu. Menurutnya, Kerusakan lingkungan karena penambangan dan pengerukan bahan galian C sebagian besar diakibatkan dari kurangnya mempertimbangkan masalah-masalah lingkungan dalam perencanaan, pengoperasian dan perlakuan perbaikan pasca penambangan. Kerusakan lingkungan dapat diakibatkan oleh operasi kecil, besar dan mekanisasi penambangan atau oleh dampak kumulatif dari operasi kecil yang dilakukan secara terus menurus.
“ Agar pemerintah bisa melakukan pengawasan secara maksimal, seharusnya setiap aktivitas penambangan harus disertai Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Jika itu dikerjakan masyarakat secara mandiri bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tidak perlu di pilah – pilah, jika tidak ada izin segera ditindak” Tandasnya.
Reporter : Ali Akbar
Editor : Aris Susanto