Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Forum Aktivis Angkat Bicara Soal Pengamanan Dan Pengawalan Proyek 24M

Papan informasi Pembangunan pasar Bangsri (KF-Ali).

Klikfakta.com, JEPARA – Mega Proyek Pembangunan Pasar Bangsri kini mulai berjalan, proyek 24M  yang bersumber dari APBD tersebut ternyata banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya aktivis Jepara Wahyu Khoiruzzaman. Ia menyayangkan adanya penggunaan kata “Pengamanan dan Pengawalan”  yang digunakan dalam papan informasi proyek tersebut. Menurutnya, pengunaan tidak pas jika disejajarkan dengan Lambang instansi penegak Hukum, sehingga bagi masyarakat awam bisa dieterjemahkan kurang baik.

“Seharusnya kata yang dipakai bukan “Pengamanan” tapi “Pengawasan”, karena bagi orang awam kata Pengamanan bisa diartikan dengan konotasi negatif” Ujar Wahyu saat di temui klikfakta Sabtu (20/07/2019).

Saat dikonfirmasi, Kajari Jepara Dwiyanto Prihartono melalui Kasi Intel Yoga Sukmana tidak mempermaslahkan penggunaan lambang instansi kejaksaan yang digunakan dalam informasi papan proyek tersebut. Menurutnya, meski tidak diatur secara pasti namun hal tersebut sudah sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS- 001 /A/JA/10/2015 Tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawalan dan Pengaman Pememrintah Dan Pembangunan Pusat Dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami tidak masalah ada pengunaan lambang kejaksaan dalam papan informasi proyek,Memang Proyek tersebut dalam Pendampingan TP4D, agar masyarakat tau dan bisa juga melakukan pengawasan” Ujarnya.

Senada dengan Kejaksaan. Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman melalui Humas Polres Paur Edy Purwanto  menyatakan pemakaian lambang institusi kepolisian dalam papan informasi proyek tidak menjadi soal bagi Polres Jepara. menurutnya pemasangan lambang tersebut seharusnya tidak diartikan masyarakat sebagai “Backing” dari kepolisian terhadap pelaksanaan Proyek tersebut namun sebagai bentuk transparansi bahwa dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut dalam pengawasan Polres Jepara.

“Pemasangan logo sudah benar, karena memang pembangunan pasar Bangsri dalam pengawasan TP4D dan Polres Jepara, pengawasan di maksud agar tidak terjadi penyimpangan baik anggaran maupun hasil pengerjaan proyek itu sendiri. Logo bukan berarti sebagai backing tapi justru bentuk transparansi yg artinya fungsi pengawasan ada di sana. Selain itu pengawasan bersifat umum dan tranparansi, seharusnya untuk diketahui publik tidak hanya instansi saja artinya masyarakatpun turut mengawasi” ujarnya

Reporter : Ali Akbar
Editor : Aris Susanto
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *