Terdakwa kasus penganiayaan saat mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jepara (KF-ALI) |
Klikfakta.com, JEPARA – Hari ini terdakwa kasus penganiayaan terhadap Dewi Susilo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jepara Senin (08/04/2019).
Terdakwa adalah Candra Andri Irawan warga Desa Poring Kec. Bangsri, terdakwa menjalani sidang tanpa di dampingi kuasa hukum dan hanya di dampingi keluarga.
sidang yang di pimpin tiga Majelis Hakim, dalam dakwaannya majelis hakim memutus terdakwa terbukti bersalah secara sah telah melakukan penganiayaan terhadap Dewi Susilo dengan alat bukti berupa remote tv merk Sharp.
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukaan penganiayaan dengan alat bukti remote tv” ujar hakim
Selain itu karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, dan terbukti melanggar pasal 351 ayat satu Kuhp jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara.
“Karena secara sah terbukti bersalah, terdakwa di tuntut dengan pasal 351 ayat satu kuhp, dengan ancaman pidana satu tahun penjara” ujar hakim saat membaca tuntutan jaksa
Mengingat sikap kooperatif terdakwa dalam masa persidangan dan terdakwa sudah mengakui kesalahan nya serta berjanji tidak melalukan kembali perbuatan tersebut, untuk itu majelis hakim memutus terdakwa dengan kurungan 10 bulan penjara.
“Melihat sikap terdakwa saat menjalani persidangan, dan terdakwa sudah mengaku bersalah serta berjanji tidak akan kembali melakukan perbuatan tersebut, maka kami memutus terdakwa dengan kurungan 10 bulan serta denda sebesar 2000 rupiah” ujar hakim
Lebih lanjut terdakwa terlihat menerima putusan tersebut, hal itu terlihat saat majelis hakim bertanya apakah terdakwa merasa keberatan dengan putusan tersebut.
“Saya tidak keberatan” ujar terdakwa
Hal berbeda justru disampaikan Jaksa penuntut umum, Jpu terlihat memutuskan untuk berfikir lagi tentang putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa
“Kami pikir – pikir dulu” ujar reni salah satu jaksa penuntut umum
Sayangya saat tim klikfakta berusaha meminta keterangan dari Reni (JPU) dirinya justru enggan menanggapi
“Untuk hal tersebut bukan saya yang harus menjawab,ada bagiannya sendiri” ketus reni.
REPORTER : ALI AKBAR
EDITOR : WAHYU KZ
Wow, fantastic weblog format! How lengthy have you ever been running a blog for?
you made running a blog look easy. The entire glance of your site is great, as neatly as the content
material! You can see similar here najlepszy sklep