Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terjerat Kasus, Santoso Terancam Dipecat dari Petinggi

Ilustrasi

klikfakta.com, JEPARA – Kepala Desa atau Petinggi Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan, Jepara, Ahmad Santoso terancam sanksi atas kasus penambangan ilegal yang menimpanya. Ia tak hanya terancam hukuman pidana penjara dan denda, namun juga terancam diberhentikan statusnya sebagai Petinggi alias dipecat.

Sebagaimana aturan perundang – undangan yang berlaku. Seseorang yang menjadi tersangka dapat diberhentikan sementara, dan dapat diberhentikan secara penuh bila sudah ada kekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Setda Jepara, Eriza Rudi Yulianto mengatakan, undang-undang desa juga mengatur perihal pemberhentian kepala desa. “Aturannya sudah ada semua,” ujar Eriza kepada klikFakta.com, 04 Desember 2018.

Menurutnya, kasus Petinggi Gemulung ini, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan atau laporan resmi dari aparat penegak hukum. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan langkah atau sikap tertentu.

“Kami tahu kasus itu justru dari media, dan medsos. Pemberitahuan resmi belum kami terima,” kata Eriza.

Ia mengemukakan, baik dari pihak kepolisian, Kejaksaan maupun lainnya, belum ada surat masuk terkait masalah itu. “Ini hanya soal waktu saja. Tetap akan kami tindaklanjuti. Jika kami sudah terima pemberitahuan resmi, kami akan mengkaji dan mendalami. Baru nanti diketahui apakah memenuhi unsur dilakukannya pemberhentian atau tidak,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya fokus dulu dengan pelayanan kepada masyarakat. Ia memastikan bahwa pelayanan masyarakat Desa Gemulung tetap berjalan optimal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Santoso yang juga Ketua Paguyuban Pamong Desa (PPD) Kabupaten Jepara terjerat kasus pidana. Ia sempat ditahan di Rutan kelas II B Jepara, meski tak berselang lama ia dilepas dan menjadi tahanan kota.

Teka teki perihal sosok Santoso semakin mengerucut. Latar belakang dirinya sebagai Petinggi yang memiliki jaringan dan finansial yang kuat, cukup menyita perhatian publik Jepara.

Reporter : WAHYU KZ

Share: