ilustrasi |
klikFakta.com, JEPARA – Diduga melakukan pungutan liar dalam program sertifikasi tanah atau Prona. Kini Petinggi Desa Menganti Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara harus mendekam di jeruji besi.
Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Berkas perkara sudah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jepara. Saat ini tinggal menunggu proses hukum di meja persidangan.
Berdasarkan data yang dihimpun klikFakta.com, Petinggi Menganti yang berinisial SH tersebut diduga melakukan pungutan terhadap warganya yang mengajukan permohonan sertifikasi tanah sebagaimana program Prona.
SH diduga melakukan pungutan dengan angka berfariasi. Misalnya, di tahun 2014 lalu, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 750.000 dengan jumlah pemohon sekitar 100 orang. Kemudian di tahun 2015, pemohon dikenakan biaya Rp 850.000 per-orang dengan jumlah 200 pemohon.
Diketahui, terdapat biaya berupa biaya akte PPAT yang tidak jelas peruntukannya tapi telah dipungut dari pemohon prona, terdapat selisih sebanyak total 232 pemohon dengan biaya PPAT sebesar Rp 300.000 per-pemohon, sehingga pelaku tetap menguasai uang sejumlah total Rp 69.600.000.
Akibat perkara tersebut, kini SH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jepara terhitung sejak 22 Januari 2018. Dalam proses persidangan nanti, jaksa telah mempersiapkan pasal yakni pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Subs pasal 11 UU Tipikor.
“Mengenai ancaman hukuman dalam pasal tersebut minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara, Yosep kepada klikFakta.com
Ia menambahkan, berkas akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sehingga proses persidangan nanti juga akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
klikFakta.com/089