Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ini Pertimbangan Hakim “Cabut“ Status Tersangka Bupati Jepara

Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan praperadilan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. (dok istimewa)

klikFakta.com, SEMARANG – Status tersangka dugaan korupsi dana bantuan partai politik 2011-2012 yang sempat ada pada diri Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sudah batal demi hukum. Sebab, Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan praperadilan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Hakim tunggal Lasito dalam sidang di PN Semarang, menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Marzuqi tak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti. “Menerima permohonan pemohon. Menyatakan surat perintah penyidikan atas nama termohon sebagai tersangka tidak sah,” kata Lasito seperti dikutip metrotvnews.com, Senin 13 November 2017.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bukti permulaan yang digunakan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak mencukupi. Marzuqi pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP Kabupaten Jepara pada 2011-2012.

Pada saat itu, penyidik menyampaikan dua alat bukti permulaan, yakni keterangan sejumlah saksi dan bukti surat. Hakim Lasito menyatakan dua bukti tersebut belum memenuhi alat bukti yang cukup untuk menyatakan pemohon sebagai tersangka.

“Saksi dan bukti surat yang disampaikan termohon tersebut belum bisa menggambarkan perbuatan pidana yang dilakukan pemohon,” katanya.

Kejaksaan Tinggi sendiri juga pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dinilai kurang bukti. Terhadap SP3 tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan dikabulkan.
Dalam putusannya, PN Semarang membatalkan SP3 dan memerintahkan penyidik untuk kembali mendalami alat bukti untuk penetapan kembali Ahmad Marzuqi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam putusan itu, juga dijelaskan tentang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang atas terpidana dalam kasus itu yang sudah diadili bisa digunakan sebagai alat bukti. Namun, Hakim Lasito menyatakan hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk kembali menjerat Marzuqi.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusri, menyatakan menghormati putusan pengadilan itu. “Kami akan dalami dahulu putusan pengadilan ini,” katanya.

Menurut dia, dalam sejumlah bukti yang digunakan untuk menjerat Ahmad Marzuqi sebenarnya sudah dijelaskan tentang peran Bupati Jepara tersebut. “Alat bukti sebenarnya sudah cukup. Saksi yang diperiksa menyatakan ada perintah dari Ahmad Marzuqi,” katanya.

klikFakta.com/089-ed

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *