Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Setelah Balaikota, Giliran Kantor DPRD Digeledah KPK

Kota Malang, klikfakta.com- Usai kantor Walikota Malang dan rumah Dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Malang, kini giliran kantor DPRD Kota Malang digeledah hingga sore ini, (10/08).

Sebelumnya, usai menggeledah di Balikota Malang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menggeledah rumah Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono di Jl Panji Suroso Kota Malang, Rabu, (09/08) Sore.

Tim penyidik berada di dalam rumah dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian, dan awak media hanya bisa menunggu dari luar pagar rumah yang ditutup rapat.

Usai dilakukan pemeriksaan Arief memilih untuk langsung beristirahat. Melalui sekertaris pribadinya, Arief pun meminta maaf kepada awak media yang sudah menunggu jalannya proses pemeriksaan.

Tampak beberapa anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PDIP langsung masuk melihat kondisi terbaru dari Arief. Diantaranya Abdul Hakim, Soeprapto, dan Priyatmoko Utomo.

Belum ada keterangan resmi dari pihaknya, mereka masing-masing memilih untuk tidak banyak bicara.

Namun Priyatmoko Utomo anggota DPRD mengatakan, dirinya mendengar adanya kabar pemeriksaan sejak Rabu sore, dia sama sekali tidak tahu dengan kasus yang tengah dihadapi oleh Ketua DPRD Kota Malang itu.

“Belum tahu berkaitan dengan apa, tapi  memang dengar katanya ada penyelidikan, kabarnya terkait APBD, yang jelas nanti ada pendampingan hukum dari pihak partai,” terangnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 jam, terkait penyelidikan baru kasus dugaan korupsi, penyelewengan dana APBD kota Malang Tahun anggaran 2015-2016. Serta dugaan suap guna meloloskan anggaran SKPD.

Arief Wicaksono, asal Fraksi PDIP, diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya dugaan korupsi APBD Tahun anggaran 2015-2016.

Dikutip dari realita.co, sekitar bulan Juni Arief Wicaksono menjalani pemeriksaan selama lebih 10 jam, langsung merampungkan pemeriksanya dan keluar gedung KPK seorang diri tanpa dikenali oleh awak media. Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD kota Malang sempat berkomentar banyak, seputar pemeriksaan yang dijalannya.

Arif mengatakan, bahwa dirinya dikonfirmasi seputar APBD tahun anggaran 2015-2016, khususnya terkait proyek Multiyears. Sehingga menurut Arief faktor kehati-hatian perlu dikonfirmasi, sehingga tidak terjadi persoalan dikemudian hari.

“Keterkait anggaran proyek Multiyears karena menggunakan dana besar untuk pembangunan jembatan, pembangunan Drainase, serta pembangunan Islamic Center,” kata Arif.

Perubahan Singleyears menjadi Multiyears dilakukan melalui pembahasan. Dimana Multiyears telah disepakatan pada tahun jamak, guna melakukan pembagian pada APBD 2016, yang proyek-proyeknya belum berjalan.

“Kami selaku Legislator selalu mengingatkan dalam pelaksanaan Multiyears, serta menerima masukan dari BPK, Kemendagri, serta KPK, sebab total anggaran Tahun 2015-2016, sebesar Rp 1,7 Triliun,” kata Arif.

Pemeriksaan Arief merupakan pemeriksaan kali keduanya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan APBD, pada anggaran Tahun 2015-2016. Sebelumnya Arief Wicaksono sempat diperiksa pada 8 Maret 2016 lalu.

Selain Arief, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Malang lainnya. Diantaranya: dua anggota DPRD Malang asal Fraksi PKS, Bambang Triyoso dan Abdul Rahman dari Fraksi PKB. Serta anggota DPRD asal Fraksi PDIP Tri Yudiani. Selain itu, ada nama Suprato dari Fraksi PDIP, dan Subur Triono asal Fraksi PAN, telah diperiksa KPK selama 14 jam dalam kapasitasnya sebagai terperiksa.

Kasus dugaan korupsi dan adanya dugaan pemerasan dalam pembahasan APBD kota Malang, Tahun 2015-2016, baru ditindaklanjuti ditahap penyelidikan oleh KPK.

KPK sendiri belum mempublish proses kasus ditingkat penyelidikan sebelum menemukan dua alat bukti yang cukup guna ditingkatkan ke penyidikan. sekaligus menetapkan siapa pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang di dapat, kasus dugaan korupsi APBD kota Malang Tahun anggaran 2015 ini sempat dilaporkan oleh masyarakat dan LSM pada Tahun 2015. Dalam laporannya mensinyalir adanya pemerasan dan penerimaan Fee dari SKPD, oleh sejumlah oknum penyelenggara negara guna meloloskan anggaran kegiatan di masing-masing SKPD kota Malang.
(mas)
Sumber: realita.co

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *