Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

WNA di Jepara ini Jadi Bidikan KPP Pratama

Kepala KPP Pratama Jepara Endaryono bersama Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin. [KF-089]

klikFakta.com, JEPARA – Setelah sukses menyelenggarakan program amnesti pajak yang berlangsung hingga akhir Maret 2017 ini. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara kini membidik warga negara asing (WNA) yang tidak taat dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Kepala KPP Pratama Jepara Endaryono mengemukakan, sampai dengan 25 Maret 2017 kemarin, baru sekitar 11 persen WNA yang memiliki kegiataan usaha di Jepara memanfaatkan program amnesti pajak.

“Menurut catatan kami, ada kurang lebih 300 WNA yang memiliki usaha diluar tempat mereka bekerja secara formal di perusahaan asing atau PMA,” ujar Endaryono kepada klikFakta.com, Minggu (26/3/2017).

Menurutnya, jumlah 300 WNA tersebut terbilang banyak jika dibanding beberapa kota lain di sekitar Kabupaten Jepara. Dari jumlah tersebut, paling banyak didominasi warga dengan kewarganegaraan Korea Selatan, yang mencapai sekitar 18 persen. Kemudian disusul Perancis dan India sekitar 8 persen, Taiwan dan Belanda sekitar 6 persen dan Cina sekitar 5 persen.

Baca : WNA Asal Taiwan Paling Banyak Ikut Amnesti Pajak di Jepara

Sedangkan dalam catatan program amnesti pajak, WNA dengan kewarganegaraan Taiwan terbesar dalam memanfaatkan program amnesti pajak yaitu sekitar 26 persen sudah ikut Amanesti Pajak. Korea Selatan 15 persen, Perancis dan Cina 12.5 persen, India 8.6 persen dan Belanda 5 persen.

“Kami berharap, WNA yang memiliki kegiatan usaha segera memanfaatkan program ini sampai akhir Maret 2017 ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah program ini berakhir, pihaknya telah menyiapkan tim pengawasan orang asing (Tipora) dengan pihak Imigrasi serta stakeholder terkait. Pihaknya siap melakukan tukar menukar informasi terkait kewajiaban WNA dan penindakan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.

klikFakta.com/089
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *