Jajaran petugas KPP Pratama Jepara bersama dengan Polres Jepara. [KF-089] |
klikFakta.com, JEPARA – Meski program amnesti pajak segera berakhir, namun masih banyak warga negara asing (WNA) yang belum patuh dan taat pada kewajiban pajak. Dari 300 WNA yang memiliki usaha di Kabupaten Jepara, diketahui baru 11 persen yang mengikuti program amnesti pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Endaryono menjelaskan, ada sekitar 300 WNA yang tercatat memiliki usaha diluar pekerjaan formal mereka di Jepara. Mereka didominasi warga Korea Selatan yakni sekitar sekitar 18 persen. Kemudian disusul Perancis dan India sekitar 8 persen, Taiwan dan Belanda sekitar 6 persen dan Cina sekitar 5 persen.
Sedangkan dalam catatan program amnesti pajak, WNA dengan kewarganegaraan Taiwan terbesar dalam memanfaatkan program amnesti pajak yaitu sekitar 26 persen sudah ikut Amnesti Pajak. Korea Selatan 15 persen, Perancis dan Cina 12.5 persen, India 8.6 persen dan Belanda 5 persen.
“Kami berharap, WNA yang memiliki kegiatan usaha segera memanfaatkan program ini sampai akhir
Maret 2017 ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah program ini berakhir, pihaknya telah menyiapkan tim pengawasan orang asing (Tipora) dengan pihak Imigrasi serta stakeholder terkait. Pihaknya siap melakukan tukar menukar informasi terkait kewajiaban WNA dan penindakan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.
klikFakta.com/089
Hmm it appears like your blog ate my first comment (it
was super long) so I guess I’ll just sum it up what I submitted and say, I’m thoroughly enjoying your blog.
I too am an aspiring blog blogger but I’m still new to everything.
Do you have any points for novice blog writers? I’d certainly appreciate it.