istimewa |
Kasus ini terungkap berawal dari tersangka pertama, Abdul Ghofur yang tertangkap di di sebuah Pos Kamling tepi Jalan Pantura, Desa Tambakagung Kaliori, Sabtu (11/2) pukul 13.30. Saat itu, petugas keamanan baru mendapatkan informasi terkait adanya transaksi barang haram tersebut.
Setelah di lokasi kejadian, petugas mendapati Gofur dengan gerak gerik yang mencurigakan. Beberapa saat kemudian, polisi akhirnya melakukan pengeledahan dan hasilnya mendapatkan sebuah plastik warna bening dibungkus kertas rokok yang di dalamnya terdapat shabu-shabu.
Gofur pun mengakui kalau barang haram itu adalah miliknya dan akhirnya dirinya diamankan. Kasatresnarkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan, ““Didapat informasi, transaksi narkoba akan dilakukan oleh pelaku di kawasan Majis Kaliori. INi hasil pengembangan yang kami dapatkan dari proses penyidikan,” ujarnya.
Bambang Sugito menambahi jika, dalam kasus ini, polisi menemukan barang bukti berupa, adalah tiga paket shabu-shabu dengan berat dua gram, sepeda motor Honda Vario Nopol K 2958 EQ, serta uang tunai Rp 283 ribu.
Wow, incredible weblog layout! How long have you been blogging for?
you made blogging look easy. The overall glance of your website is excellent, let alone the content!
You can see similar here sklep online