Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tiga Tersangka Narkoba dari Jepara Ditangkap Aparat Sat Resnarkoba Polres Rembang

istimewa
klikFalta.com, JEPARA – Tiga orang warga asal Kabupaten Jepara Abdul Ghofur (31), Arif Baihaki (25) dan Khotibul Uman (20), diamankan karena kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis shabu-shabu. aparat Satresnarkoba Polres Rembang, mengamankan ketiga orang tersebut dalam waktu yang tidak bersamaan.

Kasus ini terungkap berawal dari tersangka pertama, Abdul Ghofur yang tertangkap di di sebuah Pos Kamling tepi Jalan Pantura, Desa Tambakagung Kaliori, Sabtu (11/2) pukul 13.30. Saat itu, petugas keamanan baru mendapatkan informasi terkait adanya transaksi barang haram tersebut.

Setelah di lokasi kejadian, petugas mendapati Gofur dengan gerak gerik yang mencurigakan. Beberapa saat kemudian, polisi akhirnya melakukan pengeledahan dan hasilnya mendapatkan sebuah plastik warna bening dibungkus kertas rokok yang di dalamnya terdapat shabu-shabu.

Gofur pun mengakui kalau barang haram itu adalah miliknya dan akhirnya dirinya diamankan. Kasatresnarkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan, ““Didapat informasi, transaksi narkoba akan dilakukan oleh pelaku di kawasan Majis Kaliori. INi hasil pengembangan yang kami dapatkan dari proses penyidikan,” ujarnya.

Bambang Sugito menambahi jika, dalam kasus ini, polisi menemukan barang bukti berupa, adalah tiga paket shabu-shabu dengan berat dua gram, sepeda motor Honda Vario Nopol K 2958 EQ, serta uang tunai Rp 283 ribu.

klikFakta/ 093
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *