Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Hakim MK Dipanggil KPK Terkait Kasus Patrialis Akbar

istimewa
klikFakta.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dilakukan oleh dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sebagaimana yang dikutip dari kompas.com, Senin (13/2). “Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pak Patrialis Akbar,” ujar Febri.

Selain dua hakim MK tersebut, KPK juga turut memanggil pihak swasta yakni Pina Tamin, yang juga akan dijadikan saksi. Patrialis sendiri diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar, untuk membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di MK.

Bukti yang ditemukan KPK ketika operasi tangkap tangan adalah dokumen perusahaan dan voucher penukaran uang, serta draf putusan perkara. Bukti dokumen tersebut ditemukan ketika KPK menangkap, Basuki Hariman yang diduga pemberi suap dan enam karyawannya di kantor di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Basuki Hariman tercatat memiliki lebih dari 20 perusahaan impor daging.


klikFakta/ 093 
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *