Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PT. HWI Dinilai Arogan, Izin Belum Terbit Tetap Bangun Perluasan

Lsm Celcius saat audiensi terkait pembangunan perluasan pabrik PT. HWI yang belum mengantongi ijin.
Lsm Celcius saat audiensi terkait pembangunan perluasan pabrik PT. HWI yang belum mengantongi izin.

KlikFakta.com, Jepara – Pembangunan Pabrik PT. Hwaseung Indonesia (HWI) di Desa Gemulung, Kec. Pecangaan Kab. Jepara masih mendapat perhatian penuh dari masyarakat. Karena meski belum mengantongi dokumen lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perusahaan tetap melakukan pembangunan perluasan pabrik.

Tindakan tersebut dianggap dianggap sebagai bentuk sikap arogansi perusahaan. Hal itu disampaikan Didit LSM Celcius dengan audiensi bersama DPRD Jepara yang dihadiri oleh, Ketua komisi D Sutrisno, Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso dan Pratikno serta OPD terkait DLH Dan DPMPTSP terkait pembangunan pabrik PT. HWI di gedung jumat DPRD Jepara (07/01/2022).

“Sampai hari ini belum ada izin yang terbit untuk diperpanjang PT. HWI. Namun tetap pembangunan terus berjalan, Jadi saya bisa bilang HWI ini perusahaan yang arogan dan sombong” ujarnya.

Ia mengaku mengetahui permasalahan ini sejak tahun 2020 hingga saat ini, kepemimpinan sudah dilakukan Tiga kali audiensi bersama DPRD, OPD terkait dan perusahaan.

“Ini sudah tiga kali sanksi dari audiensi kita, namun perusahaan tetap saja melakukan pembangunan, sehingga kita minta Pemkab tegas untuk memberikan” harapnya.

Selain itu Junarso wakil ketua DPRD Jepara mengatakan dalam masalah ini DPRD Jepara dapat menjalankan fungsi sebagai kontrol terhadap pemerintahan kab. Jepara dan menyerahkan penindakan kepada eksekutif sesuai dengan fungsinya.

“Dari laporan dan hasil pembahasan permasalahan ini kita (DPRD) hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Pemkab Jepara untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti” ujar Junarso

Sedangkan M Zaenul Arifin Koordinator PTSP pada dinas DPMPTSP Jepara mengatakan, Pelaku usaha dalam memahami regulasi kecenderungan nya hanya di PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. PP 5 tahun 2021 sifatnya Lex Generalis, harusnya kalo sudah masuk ke perizinan teknis, misalnya terkait bangunan gedung, pelaku usaha harus memahami PP 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Dimana PP ini sifatnya Lex Specilais ( khusus ). Demikian juga mengenai izin lingkungan itu juga ada PP tersendiri

Untuk itu ia berharap kedepan semua pihak dapat memberikan penjelasan kepada PMA yang ingin berinvestasi di Kabupaten Jepara agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

 

(Ali)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *