Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sehat, Tersangka Korupsi Abdurrohman Positif Ditahan Kejari Jepara

klikFakta.com, JEPARA – Tersangka korupsi dana desa Abdurrahman, selaku Bendahara Desa Tahunan, Jepara positif ditahan oleh Kejari Jepara. Pasalnya, hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan yang bersangkutan tidak memiliki penyakit.

Dari pantauan dan informasi yang dihimpun klikFakta.com, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kartini Selasa (10/1/2017) sore, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jepara.  Hasil pemeriksaan, tak ditemukan yang bersangkutan memiliki penyakit. Sehingga langsung ditahan. ”Penahanan kami lakukan sekitar pukul 17.30 setelah diperiksa di RSUD Kartini,” ujar Yosep.

Sementara itu, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Tahunan, Mulisin mengaku, pihaknya baru tahu kalau dana desa yang digelapkan Abdurrahman ternyata dipinjamkan kepada orang lain. Sejauh ini pihaknya hanya memanggap bahwa uang itu digunakan sendiri.

”Nanti kami akan koordinasi untuk mengecek kebenaran ini. Jika benar uang itu dipinjamkan pada HS, S, dan S, pihaknya akan menelusuri agar uang ini bisa kembali ke desa. BPB akan fokus pada pengembalian ini. Kalau masalah hukum biarlah agar ditangani kejaksaan,” katanya.

Sepengetahuan Muhlisin, selain menjabat sebagai Bendahara Desa Tahunan, Abdurrahman memang bergelut di dunia usaha. Diantaranya sebagai Even Organizer (EO), usaha mebel,  rental, dan tratak  Tratak. Sejak adanya dugaan menggelapkan dana desa Abdurrahman memang sulit dihubungi.

”Kami sudah pernah menyurati kepala desa dua kali agar yang bersangkutan bisa diajak bicara. Namun ia tak pernah datang,” imbuhnya. [klikFakta.com/089]

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *