Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus Korupsi di Tahunan Jepara, Tiga Orang Akan Diperiksa

klikFakta.com, JEPARA – Kasus penyelewengan dana desa oleh Bendahara Desa Tahunan, Jepara Jawa Tengah tengah menjadi sorotan serius penegak hukum. Setelah Bendahara bernama Abdurrohman ditahan Kejari Jepara, kini tiga saksi akan diperiksa.

”Tiga orang lagi akan kami periksa. Mereka akan kami periksa sebagai saksi. Kami belum tahu apakah ketiga orang itu akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Nanti akan kami kembangkan,” kata Kepala Kejari Jepara Yuni Daru melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yosep.

Menurutnya, kasus korupsi dana desa dengan tersangka  Abdurrahman akan terus dikembangkan. Tiga orang yang diduga menggunakan SILPA Anggara Dana Desa (ADD) 2015 Desa Tahunan itu akan diperiksan kejaksaan. Ketiga orang itu adalah HS, S, dan S. Sebagaimana pengakuan tersangka Abdurrahman bahwa HS, S, dan S telah meminjam uang desa tersebut masing-masing Rp 32 juta, Rp 20.200.000, dan Rp 5 juta rupiah.

“Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat. Kami punya waktu sekitar 20 hari memanggil tiga pengguna uang tersebut. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dan untuk memastikan pengakuan Abdurrahman bahwa dana desa yang digelapkan dipinjam HS, S dan S,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Abdurrahman, Yosep mengemukakan, ketiganya mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari dana desa yang diselewengkan Abdurrahman. Namun, pihaknya belum tahu penggunakan uang tersebut, apakah untuk bisnis yang dijalankan bersama-sama atau digunakan untuk keperluan pribadi. ”Kalau itu kami juga belum tahu. Nanti kami kembangkan,” ujar Yosep lagi. [klikFakta.com/089]

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *